![]()
SIMALUNGUN|
Untuk yang kesekian kalinya personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan pelaku kasus Narkoba.Kali ini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Simpang Dosin, Huta V Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (25/06/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Intel Kodim 0207/SML melakukan pemantauan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah hasil pemantauan dilaporkan kepada Dandim 0207/SML Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P, petugas diperintahkan melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Petrus Nainggolan (29), warga Huta V Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,69 gram serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.
Usai diamankan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0207/SML untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kodim Simalungun












