![]()
PARGOMGOM SAMUDORA
Belawan, TNI AL – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh, serta unsur terkait berhasil melakukan penindakan terhadap KM. Tanpa Nama yang diduga membawa sekitar 400 koli balpres dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara. Jumat (14/08/2026)

Kegiatan ini melibatkan Kanwil BC Sumut, Kanwil BC Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe, BC Medan, BC Belawan, BC Kuala Tanjung, BC Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Den Intel Kodaeral I Belawan, serta unsur Satgas Patroli BC 7005, BC 1503 dan BC 1531. Penindakan berawal dari informasi Bidang P2 Kanwil BC Sumatera Utara pada 13 Agustus 2026 terkait dugaan masuknya kapal bermuatan balpres dari Malaysia. Informasi tersebut kemudian diperdalam melalui koordinasi dengan unsur Bea Cukai, BAIS TNI Sumut dan Den Intel Kodaeral I Belawan, sebelum diteruskan kepada unsur patroli untuk melakukan pembagian wilayah operasi. Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading yang diduga merupakan kapal sasaran. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui KM. Tanpa Nama berasal dari Malaysia dengan muatan sekitar 400 koli balpres yang hingga saat ini masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta ABK kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut di wilayah perairan Indonesia.
Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri. Penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kodaeral I akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara. (Dispen Kodaeral I)












