![]()
Polkam, Jakarta – Pembangunan sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN secara keseluruhan. Keberhasilan pembangunan tersebut membutuhkan kesamaan arah kebijakan, koordinasi yang kuat, dukungan lintas sektor, serta komitmen bersama untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang masih ada.
Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono pada Rapat Koordinasi Pengawalan/Pengendalian Pembangunan Sistem Pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Waktu menuju target tahun 2028 semakin terbatas. Oleh karena itu, momentum rapat
koordinasi ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat konsolidasi, mempercepat penyelesaian hambatan, dan memastikan setiap program pembangunan bergerak sesuai dengan
kebutuhan operasional,” kata Purwito.
Purwito menjelaskan, sistem pertahanan merupakan salah satu prasyarat strategis agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN dapat berlangsung secara aman, tertib, berkesinambungan, dan mampu menghadapi berbagai bentuk ancaman. Terlebih lagi, dengan adanya target IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, maka waktu yang tersedia semakin terbatas. Tahapan pembangunan sistem pertahanan yang berada pada periode 2025–2029 perlu mendapatkan perhatian dan percepatan, khususnya untuk memastikan kebutuhan pertahanan yang mendukung kesiapan operasional IKN dapat terpenuhi.
“Pengawalan dan pengendalian perlu dilakukan sejak sekarang. Kita tidak ingin terdapat pembangunan kawasan pemerintahan yang telah berjalan, tetapi kesiapan sistem pertahanannya belum berada pada tingkat yang memadai,” tegas Purwito.
Dalam melaksanakan pengawalan dan pengendalian pembangunan sistem pertahanan IKN, ada sejumlah landasan kebijakan yang menjadi acuan, antara lain Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, serta Permenhan Nomor 1746 Tahun 2023. Selain itu, pembangunan IKN juga telah ditempatkan dalam kerangka RPJMN 2025–2029 sebagai
bagian dari prioritas nasional.
Pada prinsipnya, Kemenko Polkam memiliki tugas strategis dalam menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi terhadap urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan yang dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden secara inklusif dan terintegrasi. Dalam pembangunan sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara, peran tersebut menjadi sangat relevan karena pembangunan pertahanan melibatkan banyak kementerian/lembaga dan tidak dapat dilaksanakan secara sektoral.
“Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara Kementerian Pertahanan dan TNI, Kementerian/Lembaga terkait, Otorita IKN, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Purwito.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Pertahanan Kemhan Laksamana Yudhi Hermawan menegaskan bahwa Kemhan dan TNI siap mendukung kebijakan IKN sebagai Ibu Kota Politik Tahun 2028. Akan tetapi, perlu sinkronisasi perencanaan dengan aspek lain (non pertahanan), agar dapat disusun Sistem Pertahanan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028.
“Perlu penyesuaian regulasi terkait perencanaan pembangunan IKN berdasarkan realisasi dan evaluasi capaiannya,” kata Yudhi.
Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk
memastikan adanya keselarasan, kesatuan
langkah, sinergi, dan kolaborasi yang kuat di antara seluruh pemangku kepentingan. Kemenko Polkam ingin memastikan bahwa pembangunan sistem pertahanan benar-benar menjadi bagian integral dari pembangunan IKN dan mampu mendukung kesiapan operasional sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Hadir sebagai narasumber Pakar Keamanan Pertahanan, Kusnanto Anggoro, Direktur Perencanaan Makro IKN, Pungky Widiaryanto, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, dan mahasiswa.
Humas Kemenko Polkam RI
SIARAN PERS NO. 341/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2026












