![]()
OKEBUNG -Jajaran Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya mendampingi intens menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui metode dialog humanis Komunikasi Sosial (Komsos), Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla serta dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
Dalam sosialisasi itu, Babinsa menyebutkan penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, langkah-langkah pencegahan sejak dini, teknik penanganan awal apabila terjadi kebakaran, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pentingnya tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 04/Susoh turut mengimbau warga agar segera melaporkan kepada aparat desa atau pihak terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Danramil Susoh Kapten Inf Bakhtiar melalui Bati Tuud Pelda Hesvia menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat. Dengan kepedulian dan kerja sama, kita dapat mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Lanjutnya Pelda Hesvia mengingatkan tindakan pembakaran hutan lahan dapat dijerat pidana. Dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta pasal-pasal terkait dalam KUHP juga dapat dikenakan kepada pelanggar.
Pemerintah Desa dan para Babinsa Koramil Susoh berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran hutan lahan baik dari dampak lingkungan maupun jeratan hukumnya.**












