![]()
JAKARTA UTARA|
Guna mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan,personel Kodim 0502/JU melaksanakan pengamanan dan monitoring monitoring kedatangan Massa FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia), bertempat di pintu masuk TPK Koja Jl. Timor raya No. 1 Koja Tanjung Priok RT. 001/01 Kel. Koja, Kec. Koja, Kota Adm. Jakarta Utara.

Aksi diikuti 150 orang dengan Korlap Muhammad Arira Fitra tersebut menuntut
A. Pekerjakan kembali seluruh Anggota SBPN – FBTPI – KPBI – KSO TPK Koja tanpa syarat.
b. Jalankan hasil perundingan bipartite pada tanggal 1 September 2026;

c. Hentikan seluruh tindakan intimidasi, terror dan diskriminasi terhadap buruh Pelabuhan.
d. Wujudkan dunia kerja yang adil untuk kemajuan brsama.
e. Dirut Pelindo harus turun langsung melakukan pemerikasaan, pengawasan, dan mendorong upaya peneyelesaiaan secara adil untuk kemajuan bersama.

Dalam aksi butuh menggunakan perlengkapan Bendera Merah Putih, Bendera FBTPI/KPBI,Kaos FBTPI/KPBI,dan
bawa Sound System menggunakan kendaraan 1 unit Mobil Komando KPBI (B 9032 RF) ,dan 75 unit SPM.
Dalam.orasinya Arjum Hatta (Ketua Serikat Buruh Aneka Industri Kawasan Marunda ,menyoroti bahwa KSO TPK Koja telah mempraktikkan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang melanggar amanat konstitusi (perbudakan modern) selama berpuluh-puluh tahun. Meminta para pekerja yang masih bekerja di dalam pelabuhan untuk segera keluar dan datang bergabung ke pintu masuk.

“Kami berniat melakukan aksi damai namun dihalang-halangi di pintu masuk. Jika hari ini tidak ada kepastian bagi kawan-kawan, kami pastikan akan mendirikan tenda di pintu masuk KSO TPK Koja dan membawa massa yang lebih besar,”ungkapnya.
Sementara Andry Hastari selaku Ketua Komisariat SBPN KSO TPK Koja ,mengucapkan selamat kepada kawan-kawan PT Asia Palm dan PT SMT yang telah mencapai kesepakatan bersama perusahaannya. Mengungkapkan kekecewaan karena pekerja sudah mengabdi selama 26 hingga 28 tahun namun terus ditindas tanpa diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Surat perundingan bipartit tanggal 27 dan 28 Agustus 2026 diabaikan, justru dibalas dengan PHK sepihak terhadap 48 anggota. Sangat janggal dan tidak berdasar hukum karena surat PHK tersebut dikeluarkan oleh pihak vendor, padahal pekerja sudah lama tidak memiliki kontrak kerja dengan vendor tersebut. Ia tidak ikhlas atas penindasan ini dan meminta aparat kepolisian bersikap objektif.

Sedangkan Ahmad Sunandar dari perwakilan SBPN PT Ampel Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya turun aksi karena tidak mau berdiam diri melihat 48 anggota SBPN di KSO TPK Koja di-PHK sepihak. Mengajak seluruh kawan-kawan buruh untuk tidak tunduk, tidak pasrah menerima nasib intimidasi, dan berani melawan praktik-praktik pengusaha yang melanggar hukum.
Mukin dari Perwakilan Aliansi Buruh Pelabuhan Indonesia): Kami hadir ke sini untuk mendukung dan bersolidaritas penuh terhadap perjuangan kawan-kawan KSO TPK Koja. Kami mengutuk segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh KSO TPK Koja dan kami tidak akan gentar. Perjuangan ini akan terus kami kawal sampai hak-hak buruh dikembalikan.
Ketua Umum SBPN Pusat Hari mengatakan adanya informasi bahwa akses masuk menuju JICT, KSO TPK Koja, dan Graha Pelindo (kantor pusat manajemen) telah ditutup dan dijaga ketat dari dalam. Jika pihak manajemen KSO TPK Koja merasa benar dan tidak takut, seharusnya mereka tidak perlu menutup rapat akses-akses tersebut. Jika sore ini tidak ada itikad baik dari manajemen untuk menemui kawan-kawan buruh, maka kami akan menggeruduk langsung ke depan kantor pusat (Graha Pelindo) di JICT.
Inti permasalahan di TPK Koja yaitu para pekerja bekerja sudah lama dan mereka menuntut pengangkatan karyawan tetap, tetapi pihak perusahaan malah menyodorkan kontrak baru, kemudian jika tidak mau menandatangani kontrak baru mereka langsung di PHK. (BUKTI SURAT PHK TERLAMPIR)
Kodim Jakut












