![]()
DAIRI — Persoalan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang tiba-tiba terputus membuat Liper Sinaga mendatangi Kantor Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Jumat (4/9/2026). Untuk mendapatkan kejelasan, warga tersebut berkonsultasi dengan perangkat desa terkait alasan bantuan PKH yang sebelumnya diterima keluarganya kini tidak lagi tersalurkan.
Dalam pertemuan tersebut, Babinsa Koramil 03/Parongil, Kodim 0206/Dairi, Serka Supriyadi, turut mendampingi Liper Sinaga bersama Kasi Kesra Desa Pardomuan, Jadi Sirait. Dari penjelasan perangkat desa, penghentian bantuan PKH tersebut berkaitan dengan adanya indikasi aktivitas judi online (judol) pada salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak terjadi akibat kesalahpahaman, anggota keluarga yang dimaksud kemudian dihadirkan dan dimintai penjelasan. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan menerangkan bahwa penggunaan aplikasi DANA hanya untuk melakukan transfer uang dan bukan untuk aktivitas judi online.
Kasi Kesra Desa Pardomuan, Jadi Sirait, kemudian menjelaskan bahwa pihak keluarga perlu membuat surat pernyataan terkait penggunaan aplikasi tersebut. Surat pernyataan itu selanjutnya akan diajukan kepada Dinas Sosial untuk menjadi bahan klarifikasi dan pertimbangan lebih lanjut mengenai status bantuan PKH keluarga Liper Sinaga. Serka Supriyadi menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam persoalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap warga binaan agar setiap permasalahan dapat dikomunikasikan dengan baik dan dicarikan solusi melalui jalur yang tepat.
Terpisah, Danramil 03/Parongil, Kapten Inf Yusri, mengatakan kehadiran Babinsa di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial, termasuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah binaan. “Babinsa harus mengetahui kondisi dan permasalahan warga di desa binaannya, sehingga persoalan yang muncul dapat segera dikomunikasikan dan dicarikan jalan keluar bersama pihak terkait,” ujarnya. (Prajurit Pena)











