![]()
PERCUT SEI TUAN|
Babinsa Desa Tanjung Rejo Koramil 0201-13/PST, Peltu Adi Syahputra, bersama Kepala Dusun 8 Bapak Aminuddin melaksanakan mediasi sekaligus peninjauan langsung penyelesaian sengketa batas tanah antara Bapak Tajudin Limbong dengan Bapak Nasir dan Bapak Pakpahan di wilayah Dusun 8 Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam upaya menghindari kesalahpahaman dan selisih paham di antara warga, Babinsa ikut serta mendampingi langsung ketiga belah pihak yang bersengketa turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas tanah secara bersama-sama.
Peltu Adi Syahputra menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah mencari titik temu yang adil dan menjaga kerukunan antarwarga. “Kita turun bersama-sama, ukur bersama, agar tidak ada lagi keraguan atau selisih paham di kemudian hari. Keharmonisan antarwarga lebih utama daripada sekadar sengketa yang dapat merugikan semua pihak,” ungkap Peltu Adi Syahputra.
Proses pengukuran dilakukan secara transparan di hadapan ketiga belah pihak yang bersengketa, sehingga masing pihak dapat melihat dan memastikan batas-batas tanahnya dengan jelas. Alhamdulillah, setelah dilakukan pengukuran dan penjelasan bersama, ketiga belah pihak dapat saling memahami dan menerima hasil yang diperoleh. Suasana pun kembali kondusif dan damai.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Babinsa bersama perangkat desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, serta senantiasa hadir untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.









