![]()
PERCUT|
Menyampaikan pendapat tidak dilarang tetapi ada aturan yang mesti ditaati dan diindahkan, Babinsa Koramil 13/Percut Sei Tuan Kodim 0201/Medan, Serda Ahmad Fitriadi melaksanakan dan memberikan sosialisasi Undang-Undang tentang aturan dan larangan dalam aksi unjuk rasa / demonstrasi kepada mahasiswa Universitas Negeri Medan (UNIMED)yang sedang melaksanakan PPL(Praktek Pengalaman Lapangan), bertempat di Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan yang merupakan wilayah binaan, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengertian dan pemahaman hukum kepada mahasiswa agar dalam menyampaikan aspirasi tetap tertib, aman dan tidak melanggar hukum.
Serda Ahmad Fitriadi menjelaskan bahwa aksi demonstrasi telah diatur dalam *Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.*
*Poin Aturan Demo yang Wajib Ditaati Mahasiswa:*
1. Wajib ada pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian (Polrestabes Medan) minimal 3×24 jam sebelum aksi dengan mencantumkan tujuan, lokasi, jumlah massa, penanggung jawab dan orator.
2. Waktu pelaksanaan demo di tempat terbuka pukul 06.00 s/d 18.00 WIB.
3. Peserta demo wajib menjaga ketertiban, tidak mengganggu fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.
4. Korlap dan penanggung jawab harus bisa mengendalikan massa.
*Larangan Keras Saat Berdemo:*
1. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, narkoba dan miras.
2. Dilarang melakukan anarkis, merusak fasilitas negara/umum, membakar ban dan melakukan kekerasan.
3. Dilarang melakukan ujaran kebencian, provokasi SARA dan menghina institusi.
4. Dilarang demo di lokasi terlarang seperti Istana Negara, rumah ibadah saat beribadah, rumah sakit, objek vital militer, bandara, stasiun dan pelabuhan.
5. Dilarang memaksa orang lain untuk ikut serta dalam aksi.
“Kita sangat menghargai mahasiswa sebagai agen perubahan. Silakan sampaikan aspirasi dengan cerdas dan bermartabat. Jangan sampai karena tidak paham aturan, adik-adik mahasiswa berurusan dengan hukum. Jangan anarkis dan mengganggu ketentraman umum. Demo yang tertib pasti akan didengar,” tegas Serda Ahmad Fitriadi.
Para mahasiswa UNIMED menyambut baik adanya sosialisasi tersebut dan berkomitmen untuk melaksanakan aksi yang damai dan sesuai prosedur hukum.









