![]()
MEDAN|
Kasus dugaan pemecatan sepihak terhadap relawan/pekerja dapur MBG yang terletak di Rengas Pulau 4, Medan Marelan, Kota Medan, tampaknya bakal berbuntut panjang.
Terkait hal tersebut, tiga orang relawan/pekerja dapur MBG, secara resmi melapor ke DPRD Kota Medan. Dengan menyurati Ketua DPRD Kota Medan, tembusan Walikota Medan dan Kepala BGN Sumut, pada Rabu (28/10/2026).
Adapun ketiga orang relawan yakni, TP warga Dusun 3 Jl. Mesjid Gg. Sejahtera, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, E warga Jl. Abadi Gg. Budi No.31 B, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dan KK warga Jl. Pukat V Gg. Sumur Mesjid No.37 D, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung.

Usai secara resmi mengirim surat tersebut, ketiga relawan berharap DPRD Kota Medan merespon laporan mereka, dan segera memanggil para pihak/managemen dapur MBG Rengas Pulau 4, Medan Marelan, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), demi mengungkap kebenaran dugaan pemecatan sepihak tersebut.
Kepada wartawan, ketiga relawan mengaku diberhentikan dari pekerjaan, setelah lebih kurang sebulan adanya pergantian kepala SPPG. Kemudian melalui rekomendasi kepala SPPG, selanjutnya pihak Yayasan Samudra Inti Persada Karya melayangkan surat pemberhentian kerja kepada mereka, tanpa alasan yang jelas.
“Kami merasa diperlakukan sewenang-wenang. Kami berharap keluhan kami ini menjadi perhatian khusus DPRD Kota Medan, Walikota Medan, serta BGN Sumut”, ujar ketiganya.
E, TP dan KK mengaku tidak hanya mereka saja yang dipecat sewenang-wenang, tetapi masih ada beberapa orang relawan lainnya. Hanya saja tidak ikut melaporkan hal ini.
Ketiganya mengungkapkan, selama bekerja di dapur MBG Rengas Pulau 4, Medan Marelan, tetap menjalankan perintah sesuai tugas. Tidak pernah mendapat teguran (pembinahan), apalagi Surat Peringatan (SP). Namun dengan serta merta langsung dipecat. (red)












