![]()
Medan – Babinsa Koramil 0201-02/MT, Serma Sutrisno, melaksanakan kegiatan mediasi terkait dugaan pengancaman antarwarga yang terjadi di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kegiatan mediasi berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Lurah Sei Kera Hilir I. Mediasi difasilitasi oleh pihak kelurahan dan melibatkan unsur tiga pilar sebagai bentuk sinergi dalam penyelesaian masalah warga.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Lurah Sei Kera Hilir I, Kanit Polsek setempat, Babinsa Serma Sutrisno, Kepling VIII, pelapor berinisial M, serta terlapor berinisial H. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing terkait permasalahan yang terjadi.
Berdasarkan keterangan pelapor M, dirinya merasa terancam akibat ucapan yang disampaikan oleh terlapor H, yang dinilai mengandung unsur ancaman. Permasalahan ini juga berkaitan dengan adanya perselisihan lain antara warga berinisial MY dan SR, yang kemudian turut menyeret nama pelapor. Sementara pihak terlapor menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas kejadian tersebut di hadapan forum mediasi.
Sebagai hasil sementara, unsur tiga pilar menyarankan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Kedua belah pihak juga diarahkan untuk membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, yang diketahui oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepling. Babinsa Serma Sutrisno berharap mediasi ini dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.












