![]()
OKEBUNG|
Komandan Korem 052/Wkr diwakili Dandim 0506/Tgr yang diwakili Dan Unit Kodim 0506 Kapten Kav Sigit,dan Komandan Koramil 03/Legok Mayor Kav Joko turut menghadiri acara pemusnahan barang bukti ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Banten,Selasa 21 April 2026.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lap Parkir Outdoor ICE BSD Kec. Pagedangan, Jl. BSD Raya Pagedangan , Desa Pagedangan Kec Pagedangan Kab Tangerang.

Kegiatan pemusnahan 26 juta rokok ilegal senilai Rp34,8 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 40,1 liter dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik dengan total nilai barang diperkirakan Rp34,8 miliar ,turut dihadiri Kapten Kav Sigit Suseno Prabowo (Pasi Intel Kodim 0506/Tgr)
Dankodaeral lll Jakarta diwakili Kol Laut PM Wakid Chomarudin. S.Ap.M.Tr Hanla,Kajari Lebak Onneri Khairozak. SH.MH,Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL II Tangerang Mufid Hamdani,
Dandenpom III/4 Serang Letkol Cpm
Dadang Dwi Saputro .SH.MH,Kajati Banten
Wahyudi Eko Husodo SH. MH dan bapak Aim Nursalim Saleh. S.T. M.Ba.
Usai pemusnahan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Potensi kerugian negara dari sektor cukai dari barang tersebut yakni sebesar Rp24,72 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” kata Ambang.
Dia menambahkan selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak immateriil antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin.
Apalagi Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal Jawa-Sumatra. Karena itu, dibutuhkan sinergi bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten,” kata dia.
Sementara itu hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rokok elektrik (REL).
Selain itu, diperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan (PDP) dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Adapun proses pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan dengan metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.
Bea Cukai Banten bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing.
Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.
Pendekatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.(red/ant)












