![]()
OKEBUNG|
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Haris Bima B, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H Tampubolon, S.H., M.H., Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP., Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan meninjau langsung barang bukti penggagalan penyelundupan minerba di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (26/05/2026). Kapal Tug Boat Capricorn 106 (GT 156) beserta Tongkang Capricorn 97.210 (GT 1137) sebelumnya diamankan di Perairan Selat Singapura saat berlayar dari Pangkal Balam, Bangka menuju Keppel, Singapura.
Muatan kapal tersebut terdiri dari 25 kontainer yang berisi empat kontainer balok timah (ingot) milik PT Timah, enam kontainer balok timah milik PT Mineral Bangka Sejati (MBS), serta 15 kontainer ilmenite milik PT PMM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim KRI Kujang-642, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran, di antaranya dokumen pengangkutan barang berbahaya yang telah kedaluwarsa, tidak memiliki surat izin trayek, sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal yang habis masa berlaku, serta dokumen pas besar kapal yang belum dilakukan endorsement sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada tangal 24 Mei 2026 telah dilakukan pembukaan segel salah satu kontainer milik PT PMMS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 jumbo bag berisi material ilmenite yang berdasarkan keterangan tenaga ahli di lokasi diduga mengandung unsur _raw material elemen_ tanah jarang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor. Kegiatan investigasi tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., serta para pejabat Kemenko Polkam RI guna mendalami dugaan penyelundupan minerba ilegal yang berhasil digagalkan jajaran Koarmada I.
Hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur logam tanah jarang dan unsur radioaktif bahan baku nuklir seperti _Zirconium Oxide_, _Thorium Oxide_, _Neodymium Oxide_, _Triuranium Oktasida_, dan Serium Oksida. Nilai muatan hasil tangkapan tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Pangkoarmada I menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam mendukung pengamanan sumber daya strategis nasional serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan.










