![]()
Tanjung Morawa, 24 November 2025 Babinsa Koramil 0201-16/TM Serda Junedi Sidabutar bersama unsur pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan mediasi dan edukasi terkait warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 11,5. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Ujung Serdang.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah warga yang berasal dari luar daerah — seperti Desa Medan Sinembah, Limaumanis, Bangunsari, Medan Amplas, dan Menteng VII Medan — mengakui telah membuang sampah di wilayah Desa Ujung Serdang. Mereka mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sekretaris Camat Tanjung Morawa menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan tidak akan ditoleransi. Ia menambahkan, bagi warga yang KTP-nya telah disita pihak desa, akan ada sanksi berupa pemanggilan ke Kantor Camat jika kembali melakukan pelanggaran.
> “Apabila masih kedapatan membuang sampah sembarangan, warga akan kami panggil ke kantor camat. Pembinaan akan dilakukan bersama kepala desa masing-masing,” tegas Sekcam.
Babinsa Serda Junedi Sidabutar dan Bhabinkamtibmas turut memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta dampak buruk sampah terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintahan desa berharap kegiatan ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan Desa Ujung Serdang.












