![]()
OKEBUNG|
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan hukum dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Untuk itu sebagai warga masyarakat harus peduli dengan lingkungan agar bisa menjaga ekosistem.Apabila perusakan lingkungan hidup terus menerus dibiarkan maka kualitas hidup akan semakin menurun, oleh karena itu perlu adanya upaya pelestarian lingkungan agar lingkungan tetap terjaga sampai anak cucu .
Untuk menjaganya diperlukan kepedulian masyarakat terlibat langsung melestarikannya .Seperti yang dilakukan
Babinsa Sertu Agus Toni bersama PPSU 4 orang dipimpin bapak Wahid,Jum’at 16 Januari 2026 Pukul 09.25 WIB,melaksanakan karya bakti gotongroyong pembersihan lingkungan, bertempat Jl.Zamrud Rt 05 Rw 10 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta-Barat.
Dalam kegiatan warga masyarakat dan Babinsa membersihkan sampah-sampah diselokan dan mengangkutnya,menebang pohon yang tinggi mengganggu kanel listrik dan merapikan potongan dahan dan daun serta lainnya.(red)











