![]()
Tanjung Morawa – Babinsa Koramil 0201-16/TM, Sertu Nahrowi, melaksanakan monitoring kegiatan unjuk rasa massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (GEMMAKI) Sumatera Utara, Senin (19/1/2026).
Kegiatan unjuk rasa tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai di PT Aroma Mega Sari, Dusun II Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Monitoring dilakukan bersama Bhabinkamtibmas guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Aksi unjuk rasa ini dipimpin oleh Imam Sholihin selaku penanggung jawab dan Akbar Maulana sebagai koordinator aksi, dengan jumlah massa sekitar ±40 orang. Massa menggunakan 3 unit mobil komando, sound system, serta alat peraga lainnya dalam menyampaikan aspirasi.
Sekira pukul 12.00 WIB, massa yang tergabung dalam GEMMAKI bergerak menuju lokasi aksi, dan pada pukul 12.30 WIB tiba di depan PT Aroma Mega Sari. Massa kemudian menyampaikan orasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Orasi massa diterima oleh pihak perusahaan PT Aroma Mega Sari yang diwakili oleh Humas perusahaan, Jumani. Dalam penyampaiannya, pihak perusahaan menyatakan bahwa terkait tuntutan yang disampaikan akan dilakukan pengecekan ke instansi terkait. Dijelaskan pula bahwa sebelum perusahaan berdiri, telah dilakukan survei oleh dinas terkait guna memenuhi persyaratan perizinan. Adapun permasalahan limbah pabrik ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian, pihak perusahaan siap melengkapi serta membenahi kekurangan yang ada.
Dalam aksinya, GEMMAKI menyampaikan dugaan bahwa PT Aroma Mega Sari telah melakukan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan luas tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam SPPT Pajak.
Selain itu, massa juga menyampaikan tuntutan agar Kapolda Sumatera Utara melalui Dirreskrimsus Polda Sumut segera memeriksa dan menangkap Direktur Utama PT Aroma Mega Sari. Massa menduga perusahaan telah melakukan tindak pidana korupsi serta pencemaran lingkungan, antara lain karena tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA/ABT), bangunan perusahaan berdiri di bantaran sungai, tidak memiliki AMDAL, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak berfungsi secara efektif.
Seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa dari massa GEMMAKI Sumatera Utara berakhir pada pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan serta monitoring dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.












