![]()
OKEBUNG|
Sebagaimana diketahui bahwa The Global E-Waste Monitor 2020 menunjukkan data bahwa selama tahun 2019 timbulan sampah elektronik di dunia mencapai 53,6 juta ton. Dengan jumlah tersebut, PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) memprediksi bahwa volumenya akan terus meningkat, di tahun 2030 timbulan sampah elektronik akan mencapai 74 juta ton dan di tahun 2050 akan mencapai 120 juta ton.
Sementara itu, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa timbunan sampah elektronik di Indonesia mencapai 2 juta ton. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar sampah elektronik adalah berasal dari pulau Jawa yakni mencapai 56% dari keseluruhan jumlah di Indonesia.
Dari data yang didapatkan tersebut, Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengakui bahwa pengelolaan sampah elektronik di Indonesia memang belum optimal. Belum lagi sifat konsumtif masyarakat terhadap perangkat elektronik yang menimbulkan potensi timbunan sampah elektronik semakin meningkat.
Untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya dari limbah sampah elektronik,Kodim 0502/Jakarta Utara bersama jajaran mengumpulkan sampah elektronik ,Selasa 03 Februari 2026.

Kegiatan protap pengumpulan sampah – sampah bekas electronik oleh Persit KCK Cabang XVI Kodim 0502/JU jajaran Koramil Kodim 0502/JU,dipimpin Ketua Persit KCK Cabang XVI Kodim 0502/JU.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti Ketua Persit KCK Cabang XVI Kodim 0502/JU,Para Ketua Ranting Danramil Jajaran Kodim 0502/JU,Para pengurus Persit Kodim 0502/JU,Para anggota Persit Koramil masing-masing Jajaran Kodim 0502/JU dan anggota Koramil masing-masing Jajaran Kodim 0502/JU.
Untuk pengumpulan sampah bekas Electronik yang dikumpuli meliputi Handphone bekas,Dispenser bekas, Komputer bekas,Kulkas bekas,AC rumah dan Kantor,TV, Tape, Radio, Kipas, Pendingin Dll serta kabel-kabel bekas.
Dandim 0502/JU Kol.Inf.Dony Gredinad .SH.M.Tr.Han.M.I.Pol menyampaikan bahwa
sampah elektronik tersebut masuk kategori sampah B3B dan dalam 1 Ton sampah elektronik terdapat kandungan Tembaga,Emas, Perak Dll).

“Dalam proses pengumpulan dan pencatatan barang bekas elektronik di pack tiap jenisnya dan sambil menunggu perintah Pengiriman ke Kodam Jaya,”ujar Dandim.
Untuk diketahui bahwa sampah elektronik atau yang dikenal juga dengan E-Waste, merujuk pada The International Telecommunication Union mengacu pada berbagai item yang berkaitan dengan peralatan listrik dan elektronik (electrical and electronic equipment/EEE) yang telah dibuang oleh pemiliknya dan tidak ada maksud untuk digunakan kembali (Step Initiative, 2014). Oleh karena itu, sampah elektronik atau e-waste sering juga disebut sebagai WEEE (Waste Electrical and Electronic Equipment).
Kandungan Berbahaya (B3): Mengandung timbal, kadmium, merkuri, dan brominasi yang dapat mencemari air, tanah, dan udara.
#Dampak Negatif #
Pengolahan yang tidak tepat (misalnya dibakar) dapat melepaskan bahan kimia beracun, menyebabkan polusi parah, serta mengganggu kesehatan, terutama di negara berkembang.
Pengelolaan: Sebaiknya dipilah dari sampah konvensional dan disalurkan ke lembaga pengelolaan limbah khusus atau tempat penampungan elektronik (drop box khusus).
Peningkatan penggunaan teknologi digital mempercepat pertumbuhan sampah elektronik secara global.(red/berbagai sumber/net)












