![]()
Hamparan Perak– Babinsa Koramil 0201-12/HP, Serma Sugianto, menghadiri rapat mediasi penyelesaian sengketa tanah antara Bpk Bornok Parapat/ahli waris dari almarhum Pendeta M Parapat Dengan Hotman Manulang di Kantor Desa paluh kurau
Selasa 10-02-2026
Sengketa lahan ini berawal dari Almarhum Pendeta m Parapat menghibahkan lahan seluas 800m3 untuk gereja, Namun seiring berjalannya waktu Bpk Hotman Manulang membuat bangunan rumah di belakang gereja tanpa sepengetahuan ahli waris dan Kepala Dusun.
Akan tetapi setelah di laporkan kepada pihak desa barulah saudara Hotman Manulang memberikan keterangan bahwa rumah yg di bangun di peruntukan untuk pengurus gereja bukan untuk hunian pribadi, permasalahan ini ditengahi oleh Babinsa, bhabinpotnar bersama aparat desa setempat.
Dalam rapat tersebut, Serma sugianto menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat agar kedua belah pihak bisa saling mengerti kesalah pahaman ini.
“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif. Mediasi ini bertujuan mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga kesalah pahaman ini dapat diselesaikan secara damai,” ujar Serma sugianto.
Rapat berlangsung kondusif, dan kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian pemakaian lahan tersebut bukan untuk pribadi, melainkan di peruntukan untuk pengurus gereja.












