![]()
OKEBUNG|
Perang siber (Cyber Warfare) adalah serangkaian serangan yang disengaja oleh suatu negara atau organisasi untuk merusak, mengganggu, atau memata-matai jaringan komputer dan infrastruktur digital negara lain. Serangan ini menargetkan sistem pemerintahan, militer, dan infrastruktur kritis seperti jaringan listrik, bertujuan menciptakan kekacauan, pencurian data sensitif, atau melumpuhkan kemampuan pertahanan lawan.
Guna mengantisipasinya,para Perwira TNI diwajibkan memperdalam pengetahuan tentang Electronic Warfare (EW) dan Cyber Warfare (CW).
Hal ini terungkap dalam Diskusi Kurikulum TNI Tahun Ajaran 2026 yang berlangsung di Mako Kodiklat TNI, Serpong, Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dilansir dari keterangan Pensesko TNI, Senin (2/3/2026), diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memaparkan materi strategis terkait perkembangan lingkungan peperangan modern.
Marsma TNI Arwin Datumaya Sumari menyampaikan paparan mengenai Electronic Warfare dan Cyber Warfare dalam perspektif konseptual dan perkembangan global. Sementara itu, Brigjen TNI Bambang Sugiri memaparkan implementasi dalam pelaksanaan operasi di Papua.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kurikulum pendidikan TNI TA 2026, khususnya dalam merespons dinamika ancaman multidimensi yang semakin kompleks di era digital.
Dalam forum tersebut juga disampaikan arahan Presiden Republik Indonesia kepada Wakil Panglima TNI bahwa seluruh lembaga pendidikan TNI diwajibkan memberikan materi pengetahuan tentang Electronic Warfare dan Cyber Warfare kepada para perwira siswa. Arahan tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan literasi prajurit TNI dalam menghadapi tantangan peperangan modern berbasis teknologi informasi dan sistem elektronik. (Red/Idm)
Foto : Ilustrasi












