![]()
Tanjung Morawa – Babinsa Desa Dalu Sepuluh B Koramil 0201-16/TM, Serka Rokhmad, bersama unsur pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan mediasi terkait laporan warga mengenai kasus kehilangan padi (gabah), yang berlangsung di Kantor Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan mediasi dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Dalu Sepuluh B, Dusun VIII. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Dalu Sepuluh B Wantoro, Bhabinkamtibmas Aiptu Dedek Syahputra, Babinsa Serka Rokhmad, serta Kepala Dusun IV Darminto, dan kedua belah pihak yang terlibat.
Mediasi dilaksanakan menindaklanjuti laporan warga atas nama Laswan (48), warga Dusun III Desa Dalu Sepuluh B, yang mengaku telah mengalami kehilangan padi (gabah) sebanyak tiga kali. Berdasarkan kronologi, kejadian pertama terjadi pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di mana pelaku mengambil 3 goni padi milik korban yang kemudian dijual ke kilang padi dengan hasil Rp1.800.000.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Senin (13/04/2026) pukul 02.00 WIB, dengan jumlah padi yang diambil sebanyak 3 goni dan dijual keesokan harinya dengan nilai Rp1.900.000. Selanjutnya, pada Kamis (16/04/2026) dini hari, pelaku kembali mengambil 2 goni padi, yang diketahui korban saat menemukan padi berserakan di lokasi.
Adapun pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut yakni Diki (28) warga Desa Tumpatan Nibung, serta Yuda (20) dan Gaga (20) warga Desa Dalu Sepuluh B.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak desa untuk dilakukan mediasi. Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, sehingga situasi di wilayah Desa Dalu Sepuluh B tetap aman dan kondusif.












