![]()
Aceh Timur – Guna mencegah terjadinya konflik terkait batas lahan warga, Babinsa Koramil 08/Simpang Ulim (Spu) Kodim 0104/Aceh Timur, Serka Fajar, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama perangkat desa dengan melakukan pengecekan batas-batas tanah milik warga di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26-04-2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk meminimalisir potensi sengketa lahan yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan batas kepemilikan. Dalam pelaksanaannya, Serka Fajar bersama aparatur desa turun langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan batas tanah sesuai kesepakatan dan data yang ada.
Serka Fajar menyampaikan bahwa keterlibatan Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial, sekaligus upaya menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat di wilayah binaan.
“Dengan adanya pengecekan langsung di lapangan, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antarwarga terkait batas tanah. Kami juga mengedepankan musyawarah sebagai solusi terbaik apabila ditemukan perbedaan pendapat,” ujarnya.
Perangkat desa menyambut baik kehadiran Babinsa yang aktif membantu menyelesaikan potensi permasalahan di tengah masyarakat. Kehadiran Babinsa dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus menjadi penengah dalam setiap persoalan yang muncul.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum terkait batas tanah warga serta terjaganya situasi yang aman dan kondusif di Desa Matang Kumbang.









