Jumat, Mei 15, 2026
okebung99
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
okebung99
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
  • PASUKAN KHUSUS
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
Home BERITA UMUM

BAWAS MA SANKSI 8 HAKIM PN MEDAN, LBH MEDAN : HAKIM YANG DIJATUHI SANKSI TAK LAYAK BERSIDANG DI PN MEDAN & MAHKAMAH AGUNG HARUS BERSIH-BERSIH

by Army My Love
13/05/2026
in BERITA UMUM
Reading Time: 4 mins read
A A
0

Loading

Medan, 13 Mei 2026

*Sejarah Buruk Dunia Peradilan*

Sumatera Utara khususnya kota medan kembali menjadi buah bibir rakyat Indonesia/viral bukan karena prestasinya yang membanggakan atau berhasil mengetaskan kemisikinan bahkan kejahatan, Tapi karena mencoreng dunia peradilan.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS) Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 Tentang Sanksi/Hukuman Disiplin, pada 30 April 2026, Bawas menjatuhkan sanksi terhadap 19 Hakim (Karir), 7 Hakim Ad Hoc, 1 Panitera dan 1 Panitera Penggangti dengan total sejumlah 28 orang dari 11 Pengadilan (Negeri dan Agama).

Berita Terkait

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

14/05/2026
Tuan Guru Batak Syeikh Dr. Syakban Rajagukguk, MA Tahniah dan Kagum Atas Terpilihnya Dr. H. Sadikin Bintang, MM Sebagai Presidium KAHMI Sumut

Tuan Guru Batak Syeikh Dr. Syakban Rajagukguk, MA Tahniah dan Kagum Atas Terpilihnya Dr. H. Sadikin Bintang, MM Sebagai Presidium KAHMI Sumut

14/05/2026
Puluhan Travel Umrah di Pekanbaru Kompak Tolak Kenaikan Tarif Tiket Maskapai

Puluhan Travel Umrah di Pekanbaru Kompak Tolak Kenaikan Tarif Tiket Maskapai

13/05/2026
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

09/05/2026
ANTUSIAS , 512 WARGA WRINGIN IKUTI BAKSOS DJARUM FOUNDATION DAN YBSI KE 92 DI PONPES RAIYATUL HUSNAN BONDOWOSO

ANTUSIAS , 512 WARGA WRINGIN IKUTI BAKSOS DJARUM FOUNDATION DAN YBSI KE 92 DI PONPES RAIYATUL HUSNAN BONDOWOSO

09/05/2026
Mancawarni 2026 Siap Warnai Malioboro, Gratis dan Targetkan 5.000 Penonton

Mancawarni 2026 Siap Warnai Malioboro, Gratis dan Targetkan 5.000 Penonton

07/05/2026

Namun, sangat mengejutkan 8 hakim dan 1 Panitera Pengganti dari 28 jumlah yang diajuhi sanksi berasal dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan klasifikasi *4 Hakim Karir dan 4 Hakim Ad hoc* yaitu:
1.DR. S S, SH.,MH,
2.F, SH,
3.M S,SH.,M.H,
4.L S D, SH,.MH; dan
5.Dr. M A G P H G,SH.,MH,
6.U T, SH.,MH,
7.M L.SH,
8.SD,S.H.,S.E.,M.H.,MM.

Adapun Sanksi yang dijatuhkan berupa larangan bersidang/non palu selama 6 bulan (sedang) terhadap 1 orang hakim ad hoc PHI dan 7 Lainnya berupa teguran tertulis (ringan).

LBH Medan menilai sanksi yang dijatukan kepada 8 hakim PN Medan merupkan *sejarah buruk dan mencoreng dunia Peradilan di Indonesia*.

Bukan tanpa alasan, dari data yang dihimpun LBH Medan dan pemantauan di lapangan baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dijatuhi sanksi sebanyak 8 hakim di Pengadilan yang sama yakni PN Medan.

Bahkan Sanksi terhadap para hakim membuktikan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya prinsip berperilaku Adil, Integritas, dan Profesionalitas.

*Aturan Hukum Yang Dilanggar 8 Hakim PN Medan (Etika Profesi)*

Delapan hakim yang dijatuhi sanksi oleh Bawas Mahkamah Agung RI melanggar aturan hukum diantaranya :
1. Huruf C Angka 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim “Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum”;
2. Pasal 12 Jo 18 ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim “Berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kardah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan” dan Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadr yang tertib d1 dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk rnenjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

*Gaji Tinggi Hakim Tidak Jaminan Terhindar dari Pelanggaran*

Gaji tinggi yang diterima hakim tidak serta-merta menjadi jaminan terhindarnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Banyak kasus menunjukkan bahwa hakim dengan gaji di atas rata-rata masih saja melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bahkan tindak pidana.

Hal ini membuktikan bahwa faktor materi semata tidak cukup kuat untuk membentengi seorang hakim dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, berperilaku adil, baik, arif, serta profesional.

Padahal, pada Oktober 2024 lalu, melalui gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), melakukan cuti massal dan mogok sidang selama lima hari, yaitu dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Dengan tuntutan agar hakim mengalami kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142%, karena gaji hakim (berdasarkan PP 94/2012) sudah tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun.

Selain itu, juga menuntut revisi regulasi terkait kesejahteraan hakim, perbaikan tunjangan, serta penghargaan yang lebih layak mengingat beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi, namun pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tetap saja terjadi.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan etika profesi dikalangan hakim bukan semata-mata soal besaran gaji, melainkan juga lemahnya pengawasan, penegakan sanksi yang tidak konsisten, serta rendahnya akuntabilitas internal.

Oleh karena itu menurut LBH Medan tidak cukup hanya penjatuhan non palu dan sanksi disiplin, Mahkamah Agung juga harus bersih-bersih PN Medan dengan cara tidak lagi memberikan hakim yang dijatuhi sanksi untuk bersidang di PN Medan. Melaikan mendapatkan pembinaan khusus dan pemindahan tugas di daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban nyata.

Mengapa demikian, sanksi tertulis tidak akan memberikan efek jera. Perlu diketauhi publik ketidak layakan bersidang di PN Medan adalah hal yang patut secara moral dan hukum karena para hakim karir yang terkena sanksi sebelumnya merupakan Hakim Ketua/Wakil Ketua di Pengadilan Daerah atau Hakim Senior yang seharusnya sangat paham aturan tersebut dan menjadi tauladan bagi hakim-hakim lainya.

LBH Medan dengan tegas mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk segera memberikan tindakan tegas dengan memindahkan (mutasi) hakim yang melanggar kode etik dan integritas dari PN Medan.

Pemindahan bukanlah hukuman tambahan, melainkan langkah strategis preventif sekaligus restoratif guna menjaga keutuhan integritas peradilan. Hal ini penting dilakukan agar publik, khususnya pekerja dan pelaku usaha yang berperkara di PHI, dapat kembali percaya bahwa proses peradilan berjalan secara bersih, adil, dan imparsial.

LBH Medan akan terus mengawal proses mutasi ini sebagai bagian dari komitmen advokasi penegakan etika dan reformasi peradilan. LBH Medan meyakini bahwa hanya dengan langkah konkret, transparan dan menjaga integritas hakim, marwah lembaga peradilan dapat dipulihkan dan diperkuat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.

*Desakan Peran Aktif Preventif KOMISI YUDISIAL Bukan Hanya BAWAS MA*

Pengawasan internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) saja jelas tidak cukup untuk menjaga integritas hakim. Pendekatan yang bersifat reaktif dan internal tersebut kerap kali lambat, kurang tegas, serta rawan konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama.

Akibatnya, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terus berulang meskipun gaji sudah tinggi dan tuntutan kesejahteraan terus digaungkan. Justru, peran KY harus lebih masif seharusnya untuk mencegah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh hakim, mengawasi gerak langkah hakim yang mencoba bertindak dan berperilaku diluar nilai-nilai kode etik dan perilaku hakim.

LBH Medan mendesak Komisi Yudisial (KY) harus segera mengambil peran aktif preventif yang lebih kuat bukan sekadar pelengkap, melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, pembinaan karakter bagi hakim, sehingga pengawasan tidak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru menjadi tameng menjaga marwah peradilan agar tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel.

LBH Medan menilai pelanggaran yang dilakukan oleh delapan hakim PN Medan dan satu Panitera Pengganti diduga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan UU Kekuasaan Kehakiman. Serta DUHAM dan ICCPR.

(LBH Medan )

Previous Post

Empat Dekade Jalan Rusak di Gebang, Tentara Datang Ketika Janji Tinggal Janji

Next Post

Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean

Army My Love

Army My Love

Berita Terkait

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

14/05/2026
Tuan Guru Batak Syeikh Dr. Syakban Rajagukguk, MA Tahniah dan Kagum Atas Terpilihnya Dr. H. Sadikin Bintang, MM Sebagai Presidium KAHMI Sumut

Tuan Guru Batak Syeikh Dr. Syakban Rajagukguk, MA Tahniah dan Kagum Atas Terpilihnya Dr. H. Sadikin Bintang, MM Sebagai Presidium KAHMI Sumut

14/05/2026
Puluhan Travel Umrah di Pekanbaru Kompak Tolak Kenaikan Tarif Tiket Maskapai

Puluhan Travel Umrah di Pekanbaru Kompak Tolak Kenaikan Tarif Tiket Maskapai

13/05/2026
PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

PWMOI Riau Hadiri Pelantikan DPW PWMOI Kepri, Besarkan PWMOI Di Pulau Sumatera

09/05/2026
ANTUSIAS , 512 WARGA WRINGIN IKUTI BAKSOS DJARUM FOUNDATION DAN YBSI KE 92 DI PONPES RAIYATUL HUSNAN BONDOWOSO

ANTUSIAS , 512 WARGA WRINGIN IKUTI BAKSOS DJARUM FOUNDATION DAN YBSI KE 92 DI PONPES RAIYATUL HUSNAN BONDOWOSO

09/05/2026
Next Post
Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean

Kunjungan Tim Wasev Jadi Momentum Evaluasi Percepatan Pembangunan TMMD di Desa Krangean

Kodim 0205/TK Bersama Yon TP 904/GM Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Titik 4 di Lau Baleng

Kodim 0205/TK Bersama Yon TP 904/GM Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Titik 4 di Lau Baleng

Karya Bakti Skala Besar Kodam I/BB lanjutkan Pembangunan Jembatan Modular di Sungai Sefa Nias Selatan

Karya Bakti Skala Besar Kodam I/BB lanjutkan Pembangunan Jembatan Modular di Sungai Sefa Nias Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

RECOMMENDED

Komandan Pasmar 2 Hadiri Panen Raya Kedelai Program Ketahanan Pangan TNI AL di Nganjuk

Komandan Pasmar 2 Hadiri Panen Raya Kedelai Program Ketahanan Pangan TNI AL di Nganjuk

15/05/2026
Kodim 0502/JU Monitoring dan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Wilayah Penjaringan

Kodim 0502/JU Berikan Kenyamanan Umat Nasrani Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

14/05/2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Untuk Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Dandim Bersama Prajuritnya Menerjang Banjir di Medan, Demi Menyelamatkan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Lulusan US Army Commanding General and Staff College Diamanahkan Jabat Dandim 0201/Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0201/Medan : Peringatan Isra Mi’raj Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan Serta Memperkuat Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Untuk Rakyat,Siang Malam Prajurit Yon Arhanud 11/WBY Rampungkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Bonanlumban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #22553 (tanpa judul)
  • Babinsa Kelurahan Senayang Dukung Program Penurunan Stunting di wilayah Kabupaten Lingga
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.