![]()
Entikong, Kalbar – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram serta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (7/6/2026).

Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan patroli personel Pos Kotis Gabma Entikong di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, personel mencurigai sebuah tas yang dibawanya karena terkunci menggunakan gembok. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh berwarna hijau dengan total berat mencapai 21,4 kilogram.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal. Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas telah berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 167 kilogram, ganja 12 kilogram, ekstasi sebanyak 1.700 butir, serta 199 cartridge liquid pod yang mengandung zat narkotika.
Prestasi tersebut menjadi bukti nyata dedikasi prajurit TNI AD dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Dispenad)











