![]()
Jakarta|
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengundang seluruh kolegium kedokteran untuk mengerjakan standar profesi dokter dan dokter spesialis. Standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang wajib dikuasai seseorang untuk menjalankan kegiatan profesinya secara mandiri. Umumnya, standar ini dirumuskan oleh organisasi profesi masing-masing bidang dan mencakup standar kompetensi serta kode etik profesi.Kegiatan digelar 26-27 Juni 2026.

Kolegium kedokteran kelautan turut andil dalam penyusunan standar profesi. Setelah sebelumnya, tahun lalu KKI juga mengundang kolegium untuk menyelesaikan standar kompetensi. Standar kompetensi adalah ukuran atau kriteria acuan yang disepakati untuk menilai kemampuan seseorang. Standar ini mencakup tiga aspek utama: pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dikuasai agar dapat melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Sehingga standar kompetensi dijadikan acuan dalam proses pendidikan dan khusus bidang kesehatan mencakup kewenangan di dunia kerja sehari-hari.
Standar profesi ini diperlukan dalam mengakomodir standar kompetensi lebih implementatif dengan memasukan aspek penyelenggaraan praktik keprofesian dan pelayanan kesehatan. Sehingga nilai-nilai seperti jenjang kualifikasi profesi, ruang lingkup dan kewenangan profesi dan praktik kolaboratif antar profesi (PKA) dipaudpadankan menjadi harmoni pelayanan kesehatan yang integratif, profesional dan mengayomi masyarakat.

Dari kolegium kedokteran kelautan hadir ketua kolegium, Dr. dr. Hisnindarsyah, Sp.KL., Subsp.PH(K), waka kolegium Dr. dr E. Hagni Wardoyo, Sp.MK(K)., Sp.KL., Subsp.PH(K) dan dr. Susan HM SpKL., Subsp.PH(K).











