![]()
MEDAN
Tim kuasa hukum dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kapolrestabes Medan atas proses penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Polsek Medan Tembung.
Melalui surat yang ditandatangani Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. dan Dr. Fitrah Suriadi, S.H., M.H., mereka meminta agar perkara tersebut digelar ulang serta dikaji kembali karena dinilai lebih merupakan sengketa utang piutang daripada tindak pidana.
Dalam surat keberatan itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara bermula dari pinjaman uang sebesar Rp600 juta pada Oktober 2023 yang disebut dilakukan atas dasar saling percaya tanpa perjanjian tertulis.
Menurut mereka, kliennya telah melakukan pembayaran bertahap, termasuk bunga, sehingga total pembayaran mencapai sekitar Rp450 juta.
Selain itu, pinjaman lanjutan sebesar Rp150 juta juga disebut telah dilunasi.
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat masih adanya sisa kewajiban tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penipuan, melainkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan cek yang menjadi dasar laporan polisi.
Mereka menyatakan cek tersebut diberikan hanya sebagai jaminan utang, bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut versi mereka, setelah sebagian utang dibayar, klien telah meminta agar cek senilai Rp600 juta dikembalikan untuk diganti dengan nominal sesuai sisa utang, namun permintaan itu disebut tidak dipenuhi.
Mereka juga mendalilkan bahwa pelapor kemudian mencoba mencairkan cek tersebut hingga ditolak bank karena dana tidak mencukupi.
Selain mempersoalkan substansi perkara, tim kuasa hukum turut mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan.
Dalam suratnya mereka mendalilkan adanya sejumlah dugaan cacat prosedur, antara lain pemeriksaan yang disebut hanya menggunakan “bon tahanan” tanpa surat panggilan resmi, lokasi pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka tidak sesuai dengan tempat pemeriksaan sebenarnya, penjadwalan pemeriksaan yang berulang kali tertunda, serta pemeriksaan yang disebut berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum sebagaimana menjadi hak tersangka menurut KUHAP.
Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum meminta Kapolrestabes Medan melakukan gelar perkara, mengevaluasi kembali penetapan tersangka terhadap dr. Paulus, serta mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Mereka juga meminta agar perkara dikembalikan ke ranah perdata dan, bila diperlukan, dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak kliennya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Tembung terkait seluruh dalil keberatan yang diajukan kuasa hukum.
Dengan demikian, seluruh uraian mengenai dugaan cacat prosedur, status cek sebagai jaminan, maupun permintaan penghentian penyidikan merupakan klaim dan pendapat hukum dari pihak kuasa hukum dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B, yang masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian.(red)












