Kamis, Oktober 29, 2026
okebung99
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
okebung99
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
  • PASUKAN KHUSUS
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
Home BERITA UMUM

TIDAK MENAHAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL, LBH MEDAN: KAPOLRES BELAWAN DIDUGA BERIKAN PRIVILEGE (KEISTIMEWAAN) & MENYALAHI KUHAP

by Army My Love
14/07/2026
in BERITA UMUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Loading

Medan, 14 Juli 2026

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Kepala Kepolisi Resor (Kapolres) Belawan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual a.n Syafril Armansyah alis Syafril yang diketahui sebagai kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.

Bahkan laporan S (Korban) dengan Nomor:LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN POLDA SUMUT, tertanggal 2 Oktober 2025 hingga saat ini tidak kunjung P21 atau lengkap.

Korban adalah perawat inap Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan yang telah berkeja sejak 2015 sampai dengan saat ini. Kemudian pada sekitar rentang waktu bulan januari-juni tahun 2023 korban mengalami kekerasan seksual (berulang kali) yang diduga dilakukan oleh Syafril Armansyah diruangan kerjanya.

Berita Terkait

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

28/10/2026
SMA Muhi Mendunia! 23 Delegasi Korea Belajar Budaya Yogyakarta

SMA Muhi Mendunia! 23 Delegasi Korea Belajar Budaya Yogyakarta

28/10/2026
HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pekanbaru Tebar Aksi Sosial untuk Masyarakat

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pekanbaru Tebar Aksi Sosial untuk Masyarakat

27/10/2026
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Semai 11.2 Ton Garam Dukung OMC di Kalimantan

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Semai 11.2 Ton Garam Dukung OMC di Kalimantan

27/10/2026
DARI SEKOLAH HINGGA RUMAH IBADAH, SATGAS PORT VISIT 2026 TEBARKAN KEPEDULIAN DI PAPUA NUGINI

DARI SEKOLAH HINGGA RUMAH IBADAH, SATGAS PORT VISIT 2026 TEBARKAN KEPEDULIAN DI PAPUA NUGINI

27/10/2026
Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 ,Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 ,Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

27/10/2026

Atas kejadian itu korban sempat menceritakan kepada teman sesama perawat namun apa yang dialami korban tidak mendapatkan respon atau seolah-olah hal tersebut sudah biasa.

Akibat kejadian tersebut, Korban melaporakan Syafril Armansyah ke Kepolisan Resor Belawan sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN POLDA SUMUT, tertanggal 2 Oktober.

Terkait laporan korban Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai *Tersangka* dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Huruf D dan E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual *dengan ancaman 12 Tahun Penjara dan atau pidana denda 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)*.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum korban menduga jika Kapolres Belawan dan jajarannya memberikan _Privilege_ (Keistimewaan) terhadap tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Tidak hanya itu, laporan korban juga hingga sampai saat ini tidak kunjung P21. hal ini patut diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap KUHAP yakni Obstraction of justice (penghalangan tindak pidana) dan undue delay proses (berlarut larut) tanpa kepastian hukum.

Seyogianya sesuai dengan Pasal 100 KUHAP, terhadap Tersangka harus dilakukan Penahanan apa lagi ini tindak pidana kekerasan seksual _(Extra Ordinary Crime)_ . Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Kapolres dan Jajaranya.

Perlu diketahui tidak hanya belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya Korban malah dilaporkan balik oleh Tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Padahal UU TPKS secara tegas memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor sebagaimana Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyatakan bahwa _korban berhak memperoleh pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan_.

Bahkan ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bahwa _korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikan dengan itikad baik_.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak:

1. Kapolres Belawan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka Syafril Armansyah alis Syafril;

2. Kapolres Belawan dan jajarannya untuk segera menindaklajuti laporan korban hingga P-21 dan pelimpahan ke Kejaksaan.

3. Penyidik Polda Sumut untuk menghentikan proses laporan balik yang diajukan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi;

5. Polda Sumatera Utara untuk memeriksa penyidik yang menangai perkara a quo terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Polri.

LBH Medan

Previous Post

Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Next Post

Bekali Wasbang,Danramil 08/Kronjo Bentengi Generasi Muda Dari Pengaruh Negatif dan Tantangan Global

Army My Love

Army My Love

Berita Terkait

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

28/10/2026
SMA Muhi Mendunia! 23 Delegasi Korea Belajar Budaya Yogyakarta

SMA Muhi Mendunia! 23 Delegasi Korea Belajar Budaya Yogyakarta

28/10/2026
HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pekanbaru Tebar Aksi Sosial untuk Masyarakat

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Pekanbaru Tebar Aksi Sosial untuk Masyarakat

27/10/2026
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Semai 11.2 Ton Garam Dukung OMC di Kalimantan

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Semai 11.2 Ton Garam Dukung OMC di Kalimantan

27/10/2026
DARI SEKOLAH HINGGA RUMAH IBADAH, SATGAS PORT VISIT 2026 TEBARKAN KEPEDULIAN DI PAPUA NUGINI

DARI SEKOLAH HINGGA RUMAH IBADAH, SATGAS PORT VISIT 2026 TEBARKAN KEPEDULIAN DI PAPUA NUGINI

27/10/2026
Next Post
Bekali Wasbang,Danramil 08/Kronjo Bentengi Generasi Muda Dari Pengaruh Negatif dan Tantangan Global

Bekali Wasbang,Danramil 08/Kronjo Bentengi Generasi Muda Dari Pengaruh Negatif dan Tantangan Global

Danlanud Sultan Hasanuddin: MPLS Menjadi Langkah Awal Membangun Generasi Unggul

Danlanud Sultan Hasanuddin: MPLS Menjadi Langkah Awal Membangun Generasi Unggul

SINERGI UNTUK NEGERI, KODAERAL I DAN BRI SUMUT PERKUAT KOMUNIKASI DAN KERJA SAMA

SINERGI UNTUK NEGERI, KODAERAL I DAN BRI SUMUT PERKUAT KOMUNIKASI DAN KERJA SAMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

RECOMMENDED

STIKES HANG TUAH SURABAYA LAKSANAKAN WISUDA Ke-XXXIII

STIKES HANG TUAH SURABAYA LAKSANAKAN WISUDA Ke-XXXIII

29/10/2026
Modifikasi Cuaca Berlanjut, TNI Intensifkan Modifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Semai 9 Ton dry ice dan NaCl

Modifikasi Cuaca Berlanjut, TNI Intensifkan Modifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Semai 9 Ton dry ice dan NaCl

29/10/2026
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Untuk Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Dandim Bersama Prajuritnya Menerjang Banjir di Medan, Demi Menyelamatkan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Lulusan US Army Commanding General and Staff College Diamanahkan Jabat Dandim 0201/Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0201/Medan : Peringatan Isra Mi’raj Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan Serta Memperkuat Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Untuk Rakyat,Siang Malam Prajurit Yon Arhanud 11/WBY Rampungkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Bonanlumban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #22553 (tanpa judul)
  • Babinsa Kelurahan Senayang Dukung Program Penurunan Stunting di wilayah Kabupaten Lingga
  • Cegah Hoaks dan Penipuan Daring, Babinsa Koramil 06/Senayang Perkuat Literasi Digital Warga
  • Home
  • Jelang HUT Ke-81 RI, Babinsa Koramil 06/Senayang Pimpin Latihan Pengibar Bendera SMANSA Senayang
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Perkuat Kamtibmas di Era Digital, Babinsa Koramil 06/Senayang Dorong Warga Bijak Bermedia Sosial
  • REDAKSI

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.