![]()
Batam – Komandan Korem (Danrem) 033/Wira Pratama, Brigjen TNI Bambang Herqutanto, M.Han., menghadiri Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota DPR RI Badan Legislasi, Mayjen TNI Marinir (Purn.) Sturman Panjaitan, tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kepulauan Riau, jajaran TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelijen Negara Daerah, serta sejumlah anggota Badan Legislasi DPR RI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kunjungan kerja ini bertujuan menghimpun aspirasi serta masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tentang Penyadapan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak privasi dan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Danrem 033/Wira Pratama menyampaikan bahwa TNI Angkatan Darat mendukung penuh upaya pemerintah dan DPR RI dalam menyusun regulasi penyadapan yang memiliki kepastian hukum serta dapat menjawab tantangan perkembangan ancaman keamanan di era digital.
“TNI Angkatan Darat pada prinsipnya sangat mendukung penyusunan Undang-Undang tentang Penyadapan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyadapan di lingkungan TNI berada pada ranah intelijen dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap hadirnya undang-undang ini nantinya tidak hanya mampu mendukung upaya penanggulangan berbagai bentuk kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak serta menjamin hak-hak masyarakat,” Tegas Danrem 033/WP.
Menurut Danrem 033/WP, keberadaan regulasi yang jelas dan komprehensif akan menjadi landasan penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks di wilayah perbatasan seperti Provinsi Kepulauan Riau.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga menerima paparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kapolda Kepulauan Riau, serta Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau yang membahas tantangan normatif, teknis, dan kebutuhan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan penyadapan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, penyerahan cendera mata, foto bersama, dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta lancar. Diharapkan hasil kunjungan kerja ini menjadi masukan strategis dalam penyempurnaan RUU tentang Penyadapan sehingga mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan berkeadilan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Penrem 033/WP












