![]()
JAKARTA UTARA |
Personel Kodim 0502/Jakarta Utara monitoring dan menghadiri peringatan
Hari Anak Nasional Provinsi DKI Jakarta Ke -42 Tahun 2026 bertempat di Stasiun LRT Pegangsaan Dua Jl. Gading Grande No. 3 RW. 03 Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Kota Adm. Jakarta Utara,
Sabtu 25 Juli 2026 pukul 08.30 Wib s.d selesai.

Kegiatan dihadiri ± 500 orang sebagai penanggung jawab Dirut LRT Jakarta Pegangsaan Dua Kelapa Gading Aditia Kusuma Negara.Dalam kegiatan juga dilaksanakan lomba mewarnai usia dini dan pembagian hadiah lomba mewarnai, serta sesi foto bersama.
Hadir dalam kegiatan Kadis Sudin PPAPP Walikota JU Dr. Dwi Oktafia,Dirut Utama Jakpro Iwan Takwin,Dirut LRT Jakarta Aditia K.N,Wadishub Jakarta Utara,
Camat Kelapa Gading diwakili oleh Sekcam Ibu. Vera Fitria,Lurah Pegangsaan Dua diwakili oleh Sekel Bpk. Mirza Adhitya.

Kadis Sudin PPAPP Walikota JU Dr. Dwi Oktafia dalam sambutannya mengatakan
bahwa anak adalah masa depan. Dan masa depan itu dimulai dari hal-hal kecil rasa aman saat naik transportasi umum, senyum petugas, dan ruang publik yang ramah anak. Stasiun LRT Kelapa Gading hari ini kita jadikan ruang belajar dan bermain, agar anak-anak tahu bahwa kota ini milik mereka juga.
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di lingkungan LRT Jakarta dengan komitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah anak, penyediaan ruang publik serta fasilitas yang aman, nyaman, dan inklusif.

“Komitmen Pemprov DKI Jakarta dan manajemen transportasi publik dalam menyediakan ruang serta lingkungan yang ramah anak. Kehadiran fasilitas Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di stasiun-stasiun sebagai bentuk perlindungan dan rasa aman bagi anak. Kampanye edukasi agar transportasi umum menjadi ruang belajar yang menyenangkan, aman, dan mendukung hak-hak seluruh anak Indonesia,”sebutnya.
Akhir kata, selamat Hari Anak Nasional 2026. Mari kita jaga, kita dengar, dan kita beri ruang bagi anak untuk tumbuh. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

“Peringatan Hari Anak Nasional untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak (Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapat pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi) sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”ungkapnya.(Kodim 0502)











