![]()
MEDAN|
dr Paulus saat ini sedang menjalani hukuman badan selama 2 tahun 3 bulan dan telah dijalani lebih dari separuh hukuman dan sudah bisa masuk urusan pembebasan bersyarat (PB).Proses urusan PB dan berkas sudah masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan ,namun belakangan masuk surat dari Polrestabes Medan bahwa dr Paulus sedang dalam proses pemeriksaan dugaan kasus pelapor Jimmy terhadap kasus hutang piutang.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Advokat Bangsa Indonesia Sumatera Utara (ABI),John Milton Aritonang, SE.,SH, selaku kuasa hukum dr Nency Theresia boru Saragih (istri dr Paulus), menegaskan bahwa laporan Jimmy di Polsek Tembung tidak bisa menghambat pengurusan PB dr Paulus di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Itu masalah hutang piutang dan sudah dicicil dua kali ,tidak bisa menghambat pengurusan PB dr Paulus,tidak ada sangkut pautnya dengan Hak Warga Binaan di Rutan.Untuk itu pihak Rutan agar melanjuti proses PB dr Paulus,”tegas pria yang pernah bertugas sebagai Prajurit TNI AL sejak 1978 .
Hutang piutang ,kata mantan prajurit TNI AL ini masuk perdata bukan pidana ,kasus dr Paulus di diduga Dikriminalisasi oknum-oknum tertentu yang dekat dengan Jimmy.”Saya selaku kuasa hukum dr Nency dan dr Paulus berniat membayar sisa hutangnya sebesar 150 juta lagi,dengan catatan Rp 100 juta kami serahkan dan cabut laporannya.Sisanya akan kami bayar setelah dr Paulus bebas,niat baik kami ada dan sudah berulang kali menghubungi Jimmy namun dia tak mau juga,”jelas Jhon.
Untuk itu ,dirinya meminta pihak Rutan Tanjung Gusta Medan dan Polrestabes Medan jangan menghambat Hak-Hak Warga Binaan.”Saya akan menyurati pihak Rutan,Bapas,dan Kakanwil DitjenPas Sumut,serta Kementerian IMIPAS, Menkumham,serta Presiden agar permasalahn dr Paulus diperhatikan secara serius.
Selain itu,dirinya juga meminta kepada Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang yang telah dilayangkan terhadap Liong Khim.
“Kenapa sampai saat ini pihak Polrestabes Medan tidak berani menangkap Liong Khim,ada apa dengan dia ,ko takut polisi tangkapnya,”tegas John selaku kuasa hukum dr Nency Theresia boru Saragih.
John menyatakan pihaknya berharap penyidik dapat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dilaporkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Apabila tidak ditangkap juga maka kami akan melakukan aksi demo untuk meminta agar kasus tersebut berlanjut,”tegasnya.
Menurut John, perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya dengan Jimmy pada 19 Februari 2024. Ia menjelaskan, kliennya menerima pinjaman sebesar Rp600 juta dan menyerahkan selembar cek kosong sebagai bagian dari administrasi transaksi,dan tidak bisa dicairkan.
John mengklaim bahwa pada proses pengembalian dana, kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening yang diminta pihak pemberi pinjaman, yakni atas nama Liong Khim.
Pembayaran tersebut, menurutnya, dilakukan dalam dua tahap, disertai pembayaran bunga.
Meski demikian, John mengatakan kliennya kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung oleh Jimmy terkait sisa kewajiban pembayaran. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai substansi perkara.
“Dalam pandangan kami, persoalan ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan utang piutang. Namun kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar John.
Selain itu, John juga mengkritisi proses penerimaan laporan di Polsek Medan Tembung yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, John mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Liong Khim ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPL/B/2833/VII/2026/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 3 Juli 2026.
Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Soroti Proses Pembebasan Bersyarat
Dalam kesempatan yang sama, John juga menyinggung proses pembebasan bersyarat (PB) kliennya yang saat ini sedang menjalani pidana di Rutan Kelas I Medan.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah diajukan dan tengah diproses.
John berpendapat bahwa laporan polisi yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghambat hak kliennya memperoleh pembebasan bersyarat, selama seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran melalui mekanisme yang sah dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.
Diberitakan sebelumnya,Ketua DPD ABI (ADVOKAT BANGSA INDONESIA) SUMATERA UTARA,John Amilton Aritonang.SE.SH menerangkan bahwa kasus tersebut bermula 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,dr Paulus meminjam uang kepada saudari Jimny (anak Liong Khim ) sebesar Rp 600 .000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) ,dan setelah dr Paulus menerima uang pinjaman tersebut ,maka dr Paulus memberikan satu cek kosong kepada Jimmy hanya sebagai bukti saja dan tidak bisa dibuat apa-apa.
Kemudian pada 11 Juli 2024 dr Paulus mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Jimmy,namun Jimmy meminta di transfer uang pinjaman tersebut ke rekening ibunya bernama Liong Khim.Lantas dr Paulus pun mentransfer pertama uang tersebut melalui rekening istrinya dr Nency sebesar Rp 300.000.000 (Tigaratus Juta),dan kedua di transfer melalui rekening dr Nency lagi pada 14 Februari 2025 senilai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta) berikut bunganya sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta).
Namun,kata John seiring berjalan waktu dr Paulus (korban) terkejut dirinya dilaporkan ke Polsek Tembung oleh Jimmy karena tidak membayar sisanya.
“Ini kan hutang piutang dan pembayaran telah dua kali secara cicil berikut bunga besar begitu.Macam rentenir ini namanya Bank Gelap sudah melanggar hukum,makanya kami laporkan kembali ,”tegas John
John menegaskan bahwa pihak Polsek Tembung diduga telah menyalahi aturan kerja,karena telah menerima laporan kasus hutang piutang (Perdata) ,yang seharusnya penggugatan ke pengadilan, bukan di Polsek.Kenapa kasus ini malah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.Ada apa dan diduga ada permainan Pat Gulipat,kasus ini akan kami lanjutkan ke Provam dan Mabes Polri,”ujarnya kesal.
Merasa ditipu dan dibohongi lantas kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor STTPL/B/2833//VII/2026/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDASU.Laporan ditandatangani oleh Ipda Sahala Manalu SH pada 03 Juli 2026,dengan Pelapor Harris Mokodani Saragih.
“Saya minta kepada bapak Kapolrestabes Medan agar kasus ini cepat diproses dan ditahan terlapornya Liong Khim,mereka sama saja diduga memiliki Bank Gelap (Rentenir) berbisnis uang tanpa membayar pajak kepada negara,”sebutnya.
Ia menjelaskan juga bahwa adanya laporan tersebut bukti nyata bahwa oknum polisi yang menerima laporan diduga tidak profesional menangani kasus .Karena ini perdata bukan pidana.(Red)
Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








