Jumat, Juli 31, 2026
okebung99
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
okebung99
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
  • PASUKAN KHUSUS
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
Home BERITA UMUM

Ketua DPD Advokat Bangsa Indonesia Sumut : Rutan Tanjung Gusta Diminta Jangan Menghambat Proses PB dr Paulus

by Army My Love
31/07/2026
in BERITA UMUM
Reading Time: 4 mins read
A A
0

Loading

MEDAN|
dr Paulus saat ini sedang menjalani hukuman badan selama 2 tahun 3 bulan dan telah dijalani lebih dari separuh hukuman dan sudah bisa masuk urusan pembebasan bersyarat (PB).Proses urusan PB dan berkas sudah masuk ke Rutan Tanjung Gusta Medan ,namun belakangan masuk surat dari Polrestabes Medan bahwa dr Paulus sedang dalam proses pemeriksaan dugaan kasus pelapor Jimmy terhadap kasus hutang piutang.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Advokat Bangsa Indonesia Sumatera Utara (ABI),John Milton Aritonang, SE.,SH, selaku kuasa hukum dr Nency Theresia boru Saragih (istri dr Paulus), menegaskan bahwa laporan Jimmy di Polsek Tembung tidak bisa menghambat pengurusan PB dr Paulus di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Itu masalah hutang piutang dan sudah dicicil dua kali ,tidak bisa menghambat pengurusan PB dr Paulus,tidak ada sangkut pautnya dengan Hak Warga Binaan di Rutan.Untuk itu pihak Rutan agar melanjuti proses PB dr Paulus,”tegas pria yang pernah bertugas sebagai Prajurit TNI AL sejak 1978 .

Hutang piutang ,kata mantan prajurit TNI AL ini masuk perdata bukan pidana ,kasus dr Paulus di diduga Dikriminalisasi oknum-oknum tertentu yang dekat dengan Jimmy.”Saya selaku kuasa hukum dr Nency dan dr Paulus berniat membayar sisa hutangnya sebesar 150 juta lagi,dengan catatan Rp 100 juta kami serahkan dan cabut laporannya.Sisanya akan kami bayar setelah dr Paulus bebas,niat baik kami ada dan sudah berulang kali menghubungi Jimmy namun dia tak mau juga,”jelas Jhon.

Berita Terkait

Ketua DPD ABI John Milton Aritonang, SE., SH : Kenapa Polisi Tak Berani Tangkap Liong Khim,Ada Apa ? Kami Akan Aksi Demo

Ketua DPD ABI John Milton Aritonang, SE., SH : Kenapa Polisi Tak Berani Tangkap Liong Khim,Ada Apa ? Kami Akan Aksi Demo

31/07/2026
Pemko Tebing Tinggi dan PLN UP3 Pematangsiantar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya, Hemat Anggaran Ratusan Juta Perbulan

Pemko Tebing Tinggi dan PLN UP3 Pematangsiantar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya, Hemat Anggaran Ratusan Juta Perbulan

31/07/2026
Paparkan Program Kerja, Yayasan Oysani Silaturahmi ke Ketum Yayasan Kadirun Yahya

Paparkan Program Kerja, Yayasan Oysani Silaturahmi ke Ketum Yayasan Kadirun Yahya

30/07/2026
Donat Daun Kelor Buatan Mahasiswa UNIMED Jadi Makanan Anti Stunting di Desa Sidourib

Donat Daun Kelor Buatan Mahasiswa UNIMED Jadi Makanan Anti Stunting di Desa Sidourib

30/07/2026
Basket MONACO 2026 Sukses, SMA Muhi Bersiap Gelar 18 Lomba Lagi

Basket MONACO 2026 Sukses, SMA Muhi Bersiap Gelar 18 Lomba Lagi

30/07/2026
Potensi UMKM Ditampilkan Tebing Tinggi Serta Keragaman Seni Dalam Pagelaran Budaya di PRSU

Potensi UMKM Ditampilkan Tebing Tinggi Serta Keragaman Seni Dalam Pagelaran Budaya di PRSU

30/07/2026

Untuk itu ,dirinya meminta pihak Rutan Tanjung Gusta Medan dan Polrestabes Medan jangan menghambat Hak-Hak Warga Binaan.”Saya akan menyurati pihak Rutan,Bapas,dan Kakanwil DitjenPas Sumut,serta Kementerian IMIPAS, Menkumham,serta Presiden agar permasalahn dr Paulus diperhatikan secara serius.

Selain itu,dirinya juga meminta kepada Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang yang telah dilayangkan terhadap Liong Khim.

“Kenapa sampai saat ini pihak Polrestabes Medan tidak berani menangkap Liong Khim,ada apa dengan dia ,ko takut polisi tangkapnya,”tegas John selaku kuasa hukum dr Nency Theresia boru Saragih.

John menyatakan pihaknya berharap penyidik dapat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dilaporkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Apabila tidak ditangkap juga maka kami akan melakukan aksi demo untuk meminta agar kasus tersebut berlanjut,”tegasnya.

Menurut John, perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya dengan Jimmy pada 19 Februari 2024. Ia menjelaskan, kliennya menerima pinjaman sebesar Rp600 juta dan menyerahkan selembar cek kosong sebagai bagian dari administrasi transaksi,dan tidak bisa dicairkan.

John mengklaim bahwa pada proses pengembalian dana, kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening yang diminta pihak pemberi pinjaman, yakni atas nama Liong Khim.

Pembayaran tersebut, menurutnya, dilakukan dalam dua tahap, disertai pembayaran bunga.

Meski demikian, John mengatakan kliennya kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung oleh Jimmy terkait sisa kewajiban pembayaran. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai substansi perkara.

“Dalam pandangan kami, persoalan ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan utang piutang. Namun kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum,” ujar John.

Selain itu, John juga mengkritisi proses penerimaan laporan di Polsek Medan Tembung yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, John mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Liong Khim ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPL/B/2833/VII/2026/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 3 Juli 2026.

Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Soroti Proses Pembebasan Bersyarat
Dalam kesempatan yang sama, John juga menyinggung proses pembebasan bersyarat (PB) kliennya yang saat ini sedang menjalani pidana di Rutan Kelas I Medan.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah diajukan dan tengah diproses.

John berpendapat bahwa laporan polisi yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghambat hak kliennya memperoleh pembebasan bersyarat, selama seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran melalui mekanisme yang sah dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.

Diberitakan sebelumnya,Ketua DPD ABI (ADVOKAT BANGSA INDONESIA) SUMATERA UTARA,John Amilton Aritonang.SE.SH menerangkan bahwa kasus tersebut bermula 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,dr Paulus meminjam uang kepada saudari Jimny (anak Liong Khim ) sebesar Rp 600 .000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) ,dan setelah dr Paulus menerima uang pinjaman tersebut ,maka dr Paulus memberikan satu cek kosong kepada Jimmy hanya sebagai bukti saja dan tidak bisa dibuat apa-apa.

Kemudian pada 11 Juli 2024 dr Paulus mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Jimmy,namun Jimmy meminta di transfer uang pinjaman tersebut ke rekening ibunya bernama Liong Khim.Lantas dr Paulus pun mentransfer pertama uang tersebut melalui rekening istrinya dr Nency sebesar Rp 300.000.000 (Tigaratus Juta),dan kedua di transfer melalui rekening dr Nency lagi pada 14 Februari 2025 senilai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta) berikut bunganya sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta).

Namun,kata John seiring berjalan waktu dr Paulus (korban) terkejut dirinya dilaporkan ke Polsek Tembung oleh Jimmy karena tidak membayar sisanya.

“Ini kan hutang piutang dan pembayaran telah dua kali secara cicil berikut bunga besar begitu.Macam rentenir ini namanya Bank Gelap sudah melanggar hukum,makanya kami laporkan kembali ,”tegas John

John menegaskan bahwa pihak Polsek Tembung diduga telah menyalahi aturan kerja,karena telah menerima laporan kasus hutang piutang (Perdata) ,yang seharusnya penggugatan ke pengadilan, bukan di Polsek.Kenapa kasus ini malah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.Ada apa dan diduga ada permainan Pat Gulipat,kasus ini akan kami lanjutkan ke Provam dan Mabes Polri,”ujarnya kesal.

Merasa ditipu dan dibohongi lantas kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai bukti lapor STTPL/B/2833//VII/2026/SPKT /POLRESTABES MEDAN/POLDASU.Laporan ditandatangani oleh Ipda Sahala Manalu SH pada 03 Juli 2026,dengan Pelapor Harris Mokodani Saragih.

“Saya minta kepada bapak Kapolrestabes Medan agar kasus ini cepat diproses dan ditahan terlapornya Liong Khim,mereka sama saja diduga memiliki Bank Gelap (Rentenir) berbisnis uang tanpa membayar pajak kepada negara,”sebutnya.

Ia menjelaskan juga bahwa adanya laporan tersebut bukti nyata bahwa oknum polisi yang menerima laporan diduga tidak profesional menangani kasus .Karena ini perdata bukan pidana.(Red)

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Post

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Army My Love

Army My Love

Berita Terkait

Ketua DPD ABI John Milton Aritonang, SE., SH : Kenapa Polisi Tak Berani Tangkap Liong Khim,Ada Apa ? Kami Akan Aksi Demo

Ketua DPD ABI John Milton Aritonang, SE., SH : Kenapa Polisi Tak Berani Tangkap Liong Khim,Ada Apa ? Kami Akan Aksi Demo

31/07/2026
Pemko Tebing Tinggi dan PLN UP3 Pematangsiantar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya, Hemat Anggaran Ratusan Juta Perbulan

Pemko Tebing Tinggi dan PLN UP3 Pematangsiantar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya, Hemat Anggaran Ratusan Juta Perbulan

31/07/2026
Paparkan Program Kerja, Yayasan Oysani Silaturahmi ke Ketum Yayasan Kadirun Yahya

Paparkan Program Kerja, Yayasan Oysani Silaturahmi ke Ketum Yayasan Kadirun Yahya

30/07/2026
Donat Daun Kelor Buatan Mahasiswa UNIMED Jadi Makanan Anti Stunting di Desa Sidourib

Donat Daun Kelor Buatan Mahasiswa UNIMED Jadi Makanan Anti Stunting di Desa Sidourib

30/07/2026
Basket MONACO 2026 Sukses, SMA Muhi Bersiap Gelar 18 Lomba Lagi

Basket MONACO 2026 Sukses, SMA Muhi Bersiap Gelar 18 Lomba Lagi

30/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

RECOMMENDED

Ketua DPD ABI John Milton Aritonang, SE., SH : Kenapa Polisi Tak Berani Tangkap Liong Khim,Ada Apa ? Kami Akan Aksi Demo

Ketua DPD Advokat Bangsa Indonesia Sumut : Rutan Tanjung Gusta Diminta Jangan Menghambat Proses PB dr Paulus

31/07/2026
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

31/07/2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Untuk Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Dandim Bersama Prajuritnya Menerjang Banjir di Medan, Demi Menyelamatkan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Lulusan US Army Commanding General and Staff College Diamanahkan Jabat Dandim 0201/Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0201/Medan : Peringatan Isra Mi’raj Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan Serta Memperkuat Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Untuk Rakyat,Siang Malam Prajurit Yon Arhanud 11/WBY Rampungkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Bonanlumban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #22553 (tanpa judul)
  • Babinsa Kelurahan Senayang Dukung Program Penurunan Stunting di wilayah Kabupaten Lingga
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.