![]()
SAMOSIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan pafapress release digelar di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).
Press release dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir serta insan pers.
Kapolres Samosir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.
Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan tujuh perkara berhasil diungkap.
Kasus pertama merupakan tindak pidana penebangan kayu terjadi, Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua unit chainsaw, jerigen berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, 26 batang kayu broti ukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu ukuran 2×20 sentimeter.
Kasus kedua dugaan tindak pidana pengrusakan kaca mobil terjadi, Jumat, 10 Juli 2026 pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti diamankan berupa satu buah per bekas mobil dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BH 1434 YA.
Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi, Jumat, 20 Februari 2026 pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti diamankan satu BPKB, satu lembar STNK nomor polisi BB 4644 CF, satu topi bertuliskan Remus INC dan satu speaker merek Robot model RB120.
Kasus keempat merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman terjadi,Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti diamankan baju kaos oblong warna hitam yang mengalami robekan dan terdapat bercak darah, jaket hoodie warna hitam gambar laba-laba juga mengalami robekan, sebilah pisau lipat bergagang dengan ukuran sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dengan nomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.
Kasus kelima tindak pidana pencurian uang terjadi, Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti diamankan satu buah handbag warna biru merek DIY, tiga buah kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi BK 4584 VBB.
Kasus keenam merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi, Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti diamankan berupa satu buah BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.
Kasus ketujuh merupakan tindak pidana pencurian terjadi,Rabu, 5 Mei 2026 pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti diamankan satu buah jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter dan satu buah flashdisk warna merah merek Eaget.
Kapolres Samosir menegaskan pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana. “Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres. ( Humas Poldasu ) Oe The In.
Teks Foto : Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Kejahatan Jalan diwilayah Hukum Polres Samosir. ( Humas Poldasu ) Oe The In.











