![]()
Medan – Babinsa Kelurahan Pulo Brayan Darat II Koramil 0201-02/MT, Serda Setiawan, melaksanakan mediasi terkait silang sengketa batas tanah antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga Jalan Cemara Gang Jambu, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Rabu (12/8/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.45 WIB di Kantor Lurah Pulo Brayan Darat II, Jalan Mandau, sebagai upaya mencari solusi secara musyawarah dan menjaga situasi wilayah tetap aman serta kondusif.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak warga yang diwakili M. Arief Rahman Perinduri dengan Febri Santoso selaku perwakilan PT KAI Divre I Sumatera Utara. Turut hadir Lurah Pulo Brayan Darat II Elfrida A. Nainggolan, Babinsa, Kasi Trantib, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Lurah, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Pertemuan tersebut membahas keberatan warga terhadap klaim batas tanah yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak PT KAI.
Dari pihak warga disampaikan sejumlah keberatan, di antaranya belum adanya pemberitahuan dan sosialisasi mengenai batas-batas tanah PT KAI kepada masyarakat. Warga juga mempertanyakan batas tanah yang menurut mereka tidak tercantum dalam tata ruang pemerintahan serta menyampaikan klaim kepemilikan berdasarkan dokumen Grand Sultan Deli tahun 1936. Sementara itu, pihak PT KAI menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar surat tanah yang berasal dari tahun 1853.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim bahwa tanah yang dipersoalkan memiliki dasar kepemilikan yang sah secara hukum. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati bahwa persoalan mengenai keabsahan dan sengketa dokumen kepemilikan tanah akan dilanjutkan melalui pihak yang berwenang dan jalur hukum di pengadilan. Mediasi tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan di lapangan dan menjaga hubungan tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Serda Setiawan mengatakan bahwa Babinsa bersama unsur tiga pilar akan terus berupaya membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menghadapi permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik di wilayah. Beliau juga mengajak kedua belah pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh, tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar permasalahan dapat diselesaikan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









