![]()
Tanjung Morawa — Anggota Koramil 0201-16/TM, Babinsa Desa Dalu Sepuluh B, Serka Rokhmad, mendampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat melakukan pemasangan spanduk larangan beroperasi sementara di PT Artha Makmur Abadi, Dusun VIII, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penertiban dan penyampaian informasi kepada pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar terkait larangan operasional sementara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Dalu Sepuluh B, Wantoro; perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Ramot Sipayung dan Aleksander; Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Sugan Wijaya; Babinsa Serka Rokhmad; Bhabinkamtibmas Desa Dalu Sepuluh B, Aiptu Dedek Syahputra; Kepala Dusun 7, Dodi; serta warga masyarakat.
Selain mendampingi kegiatan DLH, Serka Rokhmad juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib dan kondusif.
Babinsa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Babinsa maupun Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Melalui kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara Babinsa dengan tokoh masyarakat serta warga sekitar. Koordinasi antara unsur pemerintah, aparat keamanan, pihak terkait dan masyarakat juga berjalan dengan baik dan kondusif.
Serka Rokhmad berharap komunikasi sosial yang telah terjalin dapat terus dipertahankan sehingga setiap persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan mengedepankan ketertiban, keamanan dan kondusivitas wilayah.












