![]()
TANJUNGBALAI|
Operasi sapu bersih (Saber) Bersinar ,petugas BNN Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Letjen Soeprapto Kelurahan Kapias Pulo Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,dan
Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kab. Asahan.
Kamis, 01 Oktober 2026 Pkl. 17.30 WIB s/d selesai.

Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/288/X/KA/PB.01/2026/BNNK, tanggal 29 September 2026 tersebut sebagai wujud BNNK Tanjungbalai memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjungbalai.
Kepala BNN Kota Tanjungbalai Letkol Laut (KH) Sahala Sinaga.S.Sos.MM, mengatakan bahwa penangkapan berawal adanya pengaduan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah
Kec. Teluk Nibung.Info tersebut,kata Sahala ditindaklanjuti petugas BNN Kota Tanjungbalai dan langsung melaksanakan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil dari penyelidikan didapat Informasi Akurat (A1) bahwa Target Operasi akan membawa narkotika jenis sabu pada Kamis 01 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB dengan menggunakan Becak Motor di Jalan Letjen Soeprapto Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,kemudian petugas langsung terjun ke lokasi dan setelah menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian petugas BNN mengamankan orang tersebut berikut barang buktinya,” terang Letkol Sahala.
Dari tangan terduga tersangka Nandes Siregar Alias Nandes (46) warga Dusun III ,Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14, 38 Gram,dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Tipe Smart 6 warna biru .

Selain itu juga diamankan bersama-sama dengan Nandes Siregar ,pria bernama
Boby Anggara Alias Boby (24) warga
Dusun IX Asahan Mati, Desa Asahan Mati ,Kecamatan Tanjungbalai ,Kabupaten Asahan.
” Boby Anggara Alias Boby adalah orang yang mengendarai becak motor yang membawa Nandes ,dari dia diamankan 1 (satu) unit Becak Motor merk Honda Tipe Supra X 125, BK 6620 YAN,1 (satu) unit HandPhone merk Realme Tipe C11 2021 warna Biru,”jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan Interogasi Nandes dan didapat informasi bahwa narkotika yang disita daripadanya berasal /dibeli dari Sunandar Sitompul alias Nandar. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa Sunandar Sitompul alias Nandar berada disebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kab. Asahan.
Lanjutnya ,petugas langsung terjun ke Lokasi yang dimaksud dan kemudian berhasil mengamankan Sunandar Sitompul (50) warga Dusun IX Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kab. Asahan,berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram,1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe Galaxy A17 warna hitam,1 (satu) Kotak HandPhone Merk HOT 30 Warna Hijau berisikan 15 (lima belas) Bungkus plastik klip kosong, 5 (lima) buah Kaca Pirek dan 8 (delapan) pipet plastik/1 (satu) set Bong (alat Hisap Sabu).
Selain itu bersama-sama sunandar Sitompul Alias Nandar turut pula diamankan 2 (dua) orang saksi yang saat dilakukan penangkapan ada bersama-sama dengan Sunandar Sitompul Alias Nandar di lokasi TKP,bernama Maskut Harahap Alias Maskut ( 47) warga Dusun I , Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kab. Asahan,dan Rahmat Zaini Alias Rahmat (38) warga
Dusun IX, Asahan Mati , Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kab. Asahan.
Dari Kedua orang tersebut diatas diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Tipe Y22 warna Biru Muda.
“Atas perbuatannya para terduga tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor BNNK Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,”tandas Sahala.(Red)
#ANANDAIndonesiaBersinar
#WarOnDrugForHumanity
#TransformasiBNN
#ANANDAtanjungbalaibersinar
#BNNKTanjungbalai










