![]()
MEDAN DELI|
Babinsa Kelurahan Kota Bangun Koramil 0201-11/Medan Deli, Serma Supandi turut serta dalam kegiatan penertiban bangunan liar yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Medan dan aparat Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Kec. Medan Deli,Jamis (15/10/2026).
Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk bangunan liar.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Kantor Kecamatan Medan Deli, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran di beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban, terutama bangunan permanen yang berdiri di atas lahan yang tidak memiliki izin (PBG) Lokasi Jl.Aluminium Raya Kel Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli.
Serma Supandi mengatakan, kehadirannya sebagai Babinsa adalah untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan humanis, serta membantu mediasi antara petugas dan warga.
“Sebagai Babinsa, kami hadir untuk mendampingi dan mengamankan jalannya penertiban agar kondusif. Kami juga memberikan pendekatan persuasif kepada warga agar memahami tujuan penertiban ini untuk kepentingan bersama dan keindahan kota,” ujar Serma Supandi di lokasi.
Aparat Kelurahan mengapresiasi sinergitas TNI dalam kegiatan kewilayahan. Dengan keterlibatan Babinsa, kegiatan penertiban dapat berjalan lancar tanpa gesekan.










