![]()
MEDAN|
Perkara antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kembali menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar yang menurut keterangan Rion dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI.senin, (26/10/2026)
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan menyeluruh, terutama karena cek-cek tersebut disebut berkaitan dengan rekening khusus Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving.
Menurut Rion, dana yang dipersoalkan bukan merupakan dana milik PT TSI yang telah tersedia secara bebas di rekening perusahaan, melainkan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri.
Pertanyaan krusialnya: jika pencairan dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi, bagaimana prosedur tersebut dijalankan, ke mana dana disalurkan, dan atas dasar apa PT TSI kemudian ditagih?
54 Cek Rp124 Miliar: Mengapa Direksi Disebut Tidak Dikonfirmasi?
Rion menyoroti pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar yang menurut keterangannya tidak didahului konfirmasi kepada direksi PT TSI.
Hal ini menjadi salah satu pokok yang perlu diperiksa melalui dokumen transaksi, catatan bank, serta prosedur otorisasi yang berlaku.
Apabila benar tidak terdapat konfirmasi sebagaimana dipersoalkan, perlu dijelaskan siapa yang mengajukan dan menyetujui pencairan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apa dasar kewenangan yang digunakan dalam setiap transaksi.Persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan bahwa cek telah dicairkan.
Proses penerbitan, otorisasi, pencairan, dan pencatatan dana perlu ditelusuri secara utuh agar duduk perkara menjadi terang.
Rekening Khusus KMK Revolving: Dana Fasilitas Kredit atau Dana Perusahaan?
Aspek yang tidak kalah penting adalah status rekening yang disebut sebagai rekening khusus KMK Revolving.
Menurut Rion, dana yang dipersoalkan merupakan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan Bank Mandiri, bukan dana milik PT TSI yang telah dibukukan dan tersedia secara bebas di rekening perusahaan.
Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan fasilitas kredit. Bagaimana dana dicairkan? Apakah dana benar-benar dipindahbukukan ke rekening PT TSI? Siapa penerima dana, dan bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam pembukuan bank maupun perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu ditelusuri melalui perjanjian KMK Revolving, ketentuan pencairan fasilitas, instruksi transaksi, rekening koran, serta bukti pemindahbukuan yang relevan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar pencairan cek, melainkan juga kejelasan alur dana dan dasar pembebanan kewajiban kepada PT TSI.
Dana Disebut Tidak Masuk ke Rekening PT TSI, tetapi Tagihan Dibebankan kepada Perusahaan
Poin mendasar lainnya adalah keterangan Rion bahwa dana dari transaksi yang dipersoalkan diduga tidak dipindahbukukan ke rekening PT TSI, tetapi kewajiban atas dana tersebut justru ditagihkan kepada perusahaan.
Menurut Rion, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan transaksi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara proses pencairan, aliran dana, dan pembebanan kewajiban kepada perusahaan.
Apabila keterangan tersebut didukung oleh dokumen transaksi, dasar penagihan patut diperiksa secara serius. Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kontraktual dan pencatatan yang digunakan untuk membebankan kewajiban tersebut kepada PT TSI, termasuk bukti mengenai penerima dan aliran dana.
Meski demikian, penetapan bahwa suatu transaksi tidak sah secara hukum harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, ketentuan perjanjian, serta proses penyelesaian melalui mekanisme yang berwenang.
Dokumen pencairan, instruksi pembayaran, bukti pemindahbukuan, dan catatan fasilitas kredit menjadi penting untuk menguji keterangan yang disampaikan Rion.
KMK Revolving dan Prinsip Kehati-hatian Perbankan Perlu Ditelaah
Rion menilai persoalan ini perlu ditelaah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Penelaahan perlu mencakup ketentuan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pihak yang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi pencairan, alur dana, serta dasar penagihan kepada PT TSI.
Seluruh aspek tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
OJK, BI, dan LPS Diharapkan Memberikan Kejelasan Sesuai Kewenangan
Rion mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Sementara itu, BI memiliki kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mandat LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank. Karena itu, relevansi keterlibatan masing-masing lembaga perlu dinilai berdasarkan substansi pengaduan dan kewenangan hukumnya.
Persoalan yang menjadi perhatian meliputi pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar, dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, serta dasar penagihan kepada PT TSI.
Penelaahan berbasis dokumen diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan hak serta kewajiban setiap pihak. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Publik Menunggu Penjelasan yang Terang
Perkara PT TSI dan Bank Mandiri bukan hanya menyangkut besarnya nilai transaksi, tetapi juga pertanyaan mendasar mengenai otorisasi, aliran dana, pencatatan, dan dasar penagihan.
Mengapa 54 cek senilai Rp124 miliar disebut dicairkan tanpa konfirmasi kepada direksi? Jika dana tersebut merupakan fasilitas KMK Revolving yang masih berada dalam pengawasan bank, apakah dana benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, apa dasar kewajiban yang kemudian ditagihkan kepada perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang dapat diuji melalui dokumen dan penjelasan resmi para pihak, bukan sekadar asumsi.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri serta keterangan dari lembaga-lembaga terkait belum dicantumkan. Konfirmasi dan hak jawab Bank Mandiri, PT TSI, serta pihak terkait lainnya tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.
(Erni)










