![]()
MEDAN PETISAH|
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Sei Agul, Sertu Wahyudi, melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan dalam musyawarah penyelesaian perselisihan internal pengurus Masjid Jamik. Kegiatan mediasi tersebut bertempat di Kantor Lurah Sei Agul, Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (27/10/2026).
Musyawarah ini digelar sebagai langkah responsif dan upaya preventif dari unsur Tiga Pilar bersama perangkat kelurahan guna menengahi perbedaan pendapat di antara pengurus masjid. Kehadiran Babinsa di lokasi bertujuan untuk memastikan rangkaian proses dialog berjalan dengan aman, tertib, serta mengedepankan asas kekeluargaan demi tercapainya mufakat.
Dalam arahannya, Sertu Wahyudi mengajak seluruh pihak yang berselisih untuk menahan diri, mengutamakan kepentingan umat, serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan rumah ibadah.
”Kami hadir bersama aparat kelurahan dan unsur pendukung lainnya untuk memfasilitasi ruang dialog. Harapan kita bersama, persoalan kepengurusan ini dapat diselesaikan secara damai dan arif, sehingga kebersamaan serta kekompakan jamaah Masjid Jamik tetap terjaga dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan beribadah masyarakat,” ujar Sertu Wahyudi.
Turut hadir dalam mediasi tersebut di antaranya Lurah Sei Agul beserta jajaran perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, serta perwakilan dari pihak-pihak pengurus masjid yang berselisih.
Berkat pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik dari para unsur pembina wilayah, musyawarah berlangsung lancar dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi kemaslahatan bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Medan Barat, Kasi Kesos Kecamatan Medan Barat, Lurah Sei Agul, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Lingkungan XIII Kelurahan Sei Agul, Pengurus Masjid Jamik, Jamaah Masjid Jamik.











