![]()
Jalesveva Jayamahe
Jakarta, 31 Oktober 2026,—Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelijen BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat (30/10) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu beserta muatan 16 koli dan 6 karung pakaian bekas impor. Total barang bukti diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp62 juta berdasarkan harga pasaran setempat.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi jaringan agen yang diterima Tim Quick Response Lanal Nunukan sekitar pukul 01.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik.
Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, orang-orang yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara. Tim sempat melakukan pengejaran, tetapi harus menghentikannya setelah speedboat tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia.
Sementara itu, longboat beserta seluruh muatannya berhasil diamankan dan dikawal menuju Posal Sei Pancang. Kapal tiba sekitar pukul 04.20 WITA sebelum barang bukti dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyelundupan tersebut diduga menggunakan modus pengangkutan bertahap.
Balpres dibawa dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut. Selanjutnya, barang diperkirakan akan dipindahkan kembali ke speedboat lain bermesin 200 PK untuk dibawa menuju tujuan akhir.
Adapun jenis longboat yang digunakan diduga sengaja dipilih karena bentuknya menyerupai perahu yang sehari-hari digunakan masyarakat setempat untuk aktivitas nelayan rumput laut, sehingga tidak mudah menarik perhatian.
Dalam penindakan ini, pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, Lanal Nunukan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pihak penerima, serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Untuk penanganan selanjutnya, pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilakukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Proses perkara diserahkan kepada Bea dan Cukai selaku leading sector di bidang kepabeanan. Adapun barang bukti sementara dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga terbit surat penetapan pemusnahan.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.










