![]()
MEDAN MARELAN|
Babinsa Kelurahan Paya Pasir, Serma Budi Kurniawan, bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan 07 melaksanakan mediasi terkait perselisihan harta warisan berupa rumah peninggalan orang tua, Rabu (4/11/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Lurah Paya Pasir, Jalan Takenaka, Lingkungan 06, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Pertemuan tersebut diikuti oleh kedua belah pihak yang berselisih, yakni M. Saleh Siregar sebagai pihak pertama serta Nur Aisyah Siregar dan Meliana Siregar sebagai pihak kedua.
Dalam mediasi tersebut, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan Kepling 07 membantu memfasilitasi komunikasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan pembagian harta warisan berupa rumah peninggalan orang tua mereka berdasarkan hukum faraid atau ketentuan waris dalam Islam.
“Melalui mediasi dan komunikasi yang baik, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan persaudaraan dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Serma Budi Kurniawan.











