![]()
MEDAN –
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali ditunda.
Medan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terpaksa menunda persidangan dan kembali memanggil jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri karena tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
Persidangan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No.8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (28/09/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Penggugat adalah PT Toba Surimi Industries, Tbk. Sementara para Tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan karyawan-karyawan Bank Mandiri terkait (Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai 30).
Dalam persidangan, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri kembali tidak hadir.
Berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim, terdapat sejumlah dokumen administrasi beracara yang belum lengkap. Di antaranya, dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan.
Padahal pada persidangan sebelumnya tanggal 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah berjanji akan melengkapi seluruh surat kuasa para Tergugat pada sidang berikutnya. Namun pada sidang 28 September 2026, janji tersebut belum dipenuhi.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan sikap tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David Tobing.
“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan,” lanjutnya.
When (Kapan Sidang Selanjutnya):
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30. Pihak PT TSI juga meminta Majelis Hakim bersikap tegas agar perkara tidak berlarut-larut.
Latar Belakang Perkara:
Gugatan PMH ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
(Erni)











