![]()
BATAM – Sejumlah usaha arena permainan atau gelanggang permainan (gelper) yang dikenal dengan sebutan “game center” atau “jackpot” mulai kembali beroperasi di Kota Batam. Salah satunya adalah Game Center 29, yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha perizinan berbasis risiko.
Keberadaan usaha tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan insan pers, khususnya terkait jenis mesin permainan yang digunakan.
Dalam regulasi tersebut, pada poin 9.E ditegaskan bahwa:
“Peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik, harus memenuhi ketentuan kelaikan dan keamanan pengguna serta tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian.”
#,Temuan di Lapangan#
Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu (17/1/2026) siang, sebuah lokasi Gelper Game Center 29 yang berada di Komplek Ruko Pinguin, Kecamatan Lubuk Baja, diduga mengoperasikan mesin permainan jenis bubble dan slot yang dinilai mengandung unsur keberuntungan.
Seorang pengunjung berinisial A mengatakan bahwa sistem permainan tersebut lebih mengandalkan faktor untung-untungan dibandingkan keterampilan.
“Saya sering main mesin bubble dan slot. Untuk bubble, kita menebak angka yang akan keluar lalu memasang kredit di angka tersebut, mirip seperti togel. Kalau keluar, baru menang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme mesin slot.
“Kalau slot buah, tinggal tekan tombol. Kalau gambarnya sama, misalnya melon atau BAR semua, itu jackpot,” katanya.
Menurutnya, jenis permainan tersebut tergolong mesin keberuntungan.
“Menurut saya ini mesin keberuntungan, bukan keterampilan. Cuma tekan tombol saja,” tambahnya.
Diduga Mirip Mesin Judi Kasino
Sumber yang sama menyebutkan mesin-mesin tersebut serupa dengan yang digunakan di arena perjudian luar negeri.
“Mesinnya sama seperti di tempat judi di luar negeri. Saya juga bingung kenapa bisa dapat izin,” ungkapnya.
Dugaan Penukaran Hadiah Menjadi Uang
Selain itu, pengunjung juga mengungkap adanya dugaan praktik penukaran hadiah menjadi uang tunai.
“Kalau menang, koin atau kredit ditukar dengan rokok. Tapi rokok itu bisa ditukar lagi jadi uang di tempat khusus. Tinggal tanya pengawas, nanti diarahkan,” jelasnya.
Karyawan Tidak Berseragam
Temuan lain di lokasi, pihak manajemen diduga tidak memberikan seragam kepada karyawan sehingga sulit dibedakan antara pegawai dan pengunjung.
“Pegawainya pakai baju bebas semua, tidak ada seragam,” katanya.
Desakan Pengawasan Pemerintah
Berdasarkan temuan tersebut, Gelper Game Center 29 diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan usaha arena permainan sebagaimana diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Masyarakat meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, bersama aparat penegak hukum dari Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan:
Legalitas dan kelengkapan izin usaha
Jenis mesin permainan yang digunakan
Dugaan praktik perjudian terselubung
hingga memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Azr)












