![]()
Tambelan – Personil Koramil 07/ Tambelan, melaksanakan komsos dengan Pendamping KDKMP dari Kab. Bintan Bapak Tuah Alkuzra perihal masalah penyediaan lahan untuk pembangunan KDKMP di Kec. Tambelan bersama Kades Desa Batu Lepuk, Ayu Novita Sari Pengawas Koperasi Kantor Desa Batu Lepuk, serta Ketua KDKMP Desa Batu Lepuk ibu Helma Miranti beserta Pengurus lainnya di kantor Desa Batu Lepuk, Rabu (26/11/2025)
Peltu M. Hasanuddin menjelaskan bahwa, sesuai petunjuk Komando Atas alokasi 80.000 unit bangunan KDKMP harus sdh tergelar akhir Januari 2026, diprioritaskan dibangun di desa yang sudah melaporkan ketersediaan lahan, dengan kriteria ukuran 1.009 m², atau 900 m², atau 750 m², milik Desa, atau bisa milik instansi lain atau masyarakat dengan catatan status dihibahkan ke desa, posisi strategis prioritas (dekat dengan pemukiman warga atau central perekonomian di Desa), lahan siap bangun, tidak di atas laut, serta tidak rawan banjir.
Luas yang tidak sampai 900 m² s.d 1.000 m² tetap boleh dibangun, asal memenuhi syarat, yaitu akses masuk kendaraan tetap dari sisi panjang 30 meter (menghadap jalan). Memiliki areal parkiran, depan seluas 3 meter, samping lebar tidak masalah. Sedangkan parkiran utama boleh ditempatkan di samping. Yang penting akses masuk & manuver kendaraan tetap aman dan logis.
TNI dan Pemerintah Desa wajib menjaga narasi agar tidak terjadi salah paham. Gunakan pendekatan sosial, budaya, maupun teknis selama tidak melanggar aturan untuk mendapatkan lokasi terbaik. Semua tindakan diarahkan pada tujuan utama “Menemukan lokasi terbaik, cepat, strategis, dan segera dibangun”
KDKMP merupakan Program Strategis Nasional (PSN) sesuai Inpres No17/2025, maka jika Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak mendukung lancarnya pembangunan KDKMP dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 68 dari UU No.23/2014 tsb, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis secara berjenjang oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, dst ke jajaran terbawah, hingga pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sampai pemberhentian tetap.
Kades Batu Lepuk bapak Bulhaji menjelaskan, lahan yang tersedia saat ini aset Desa Batu Lepuk dengan ukuran 23×10 m² di desa batu lepuk. Untuk kepastian lahan di Desa Batu Lepuk hari Jumat dan Sabtu akan dilakukan pengecekan bersama Pendamping KDKMP Kab. Bintan bersama babinsa.












