![]()
Desa Batu Lepuk- Babinsa Desa Batu Lepuk, Sertu Satya Hadinata, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) terhadap pemuda pemudi desa binaan, dengan tujuan untuk menghimbau dan mensosialisasikan tentang bahaya narkotika dan miras, serta hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan miras.
Dalam kegiatan tersebut, Sertu Satya Hadinata menekankan bahwa narkotika dan miras dapat merusak tubuh secara jasmani dan rohani, bahkan dapat menyebabkan kematian. Selain itu, sanksi hukum bagi pemilik atau pelaku peredaran gelap narkotika juga sangat berat, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati.
“Pemakai/pengguna narkotika dan miras tidak hanya mendapat sanksi hukum, tetapi juga akan mengakibatkan kecanduan sehingga lama kelamaan akan menghabiskan harta benda,” jelas Sertu Satya Hadinata.
Sertu Satya Hadinata juga berharap kepada pemuda pemudi desa Batu Lepuk agar mau memberikan informasi kepada Babinsa apabila ada peredaran gelap narkotika dan miras atau sejenisnya di Tambelan, sehingga Babinsa bisa bertindak untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan miras di Tambelan.
“Desa Batu Lepuk harus bersih dari narkotika dan miras. Kami berharap pemuda pemudi desa Batu Lepuk dapat menjadi agen-agen perubahan untuk mencegah peredaran gelap narkotika dan miras di desa kita,” tambah Sertu Satya Hadinata.
Salah satu pemuda desa Batu Lepuk, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada Babinsa yang telah memberikan kami informasi tentang bahaya narkotika dan miras. Kami akan selalu waspada dan melaporkan jika ada peredaran gelap narkotika dan miras di desa kita,” ujarnya.












