![]()
Intel Kodim 0201/Medan Gagalkan Pengiriman Sisik Trenggiling ,Pelaku Diserahkan ke Polisi
OKEBUNG|
Unit intel Kodim 0201/Medan berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling (satwa dilindungi) sebanyak 15 kilogram yang dibawa tiga orang pria,Rabu 14 Januari 2026 pukul 23.00 WIB .Penangkapan bahan baku narkotika sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Malaysia tersebut diamankan di Jl. Balai Desa,Kel. Helvetia,Kec. Helvetia, Kota Medan.
Ketiga pria yang diamankan yakni Ebed Baedilah (41 tahun) warga Jl. Sei Bahorok, Kel. Pujidadi, Kota Binjai, Muhammad Nasir (46 Tahun),warga Dusun Bakti, Desa Seruway, Kab Aceh Tamiang dan Awaludin (58 Tahun),warga Dusun Punti, Desa Tangsi Lama,Kab Aceh Tamiang.
Informasi diterima awak media dari Penerangan Kodim 0201/Medan menyebutkan,bahwa pada Rabu 14 Januari 2026 pukul 17.05 WIB, diperoleh informasi dari jaring bahwa pada malam hari sekitar pukul 22.00 s.d 23.00 WIB akan ada beberapa orang yang datang dari Kota Tebing untuk melakukan transaksi ilegal jual beli sisik trenggiling (Satwa dilindungi) di dalam bengkel mobil 77 Jl. Balai Desa, Kec. Helvetia, Kota Medan.
Menerima informasi adanya pengiriman satwa dilindungi keluar negeri lantas petugas staf Intel Kodim 0201/Medan langsung melakukan monitoring di sepanjang Jalan Balai Desa Helvetia tempat bengkel Mobil 77 tersebut berada.
Tidak berapa lama kemudian tepatnya Pukul 23.00 WIB, satu unit mobil Expander berwarna hitam nopol BK 8179 DO,tiba-tiba masuk ke Bengkel Mobil 77, selanjutnya terlihat tiga orang keluar dari mobil tersebut kemudian diketahui bernama Ebed Baedilah,Muhammad Nasir, dan Awalludin dengan wajah mencurigakan.
Melihat gelagat ketiga pria mencurigakan lantas personel staf Intel Kodim 0201/Medan menghampiri mobil ketiga orang tersebut dan saat digeladah menemukan satu karung berisi 15 kg sisik trenggiling (Satwa dilindungi) berada didalam mobil Expander bagian belakang.
Melihat ada sisik Trenggiling personel staf Intel mempertanyakan tentang sisik Trenggiling yang dibawa ketiga orang tersebut.Ketiganya mengaku bahwa Trenggiling dibawa dari kawasan Tebing.
Atas pengakuan ketiganya lantas personel Intel melaporkan kepemilikan sisik Trenggiling ke Pasi Intel Kodim Mayor Inf .J.Sinaga dan diteruskan ke Dandim 0201/Medan Kolonel Inf.Radhi Rusin .
Atas perintah Dandim ketiganya dibawa ke Makodim 0201/Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengakuan ketiganya bahwa 15 kg sisik Trenggiling tersebut merupakan pesanan dari Ebed Baedilah kepada Awalludin, selanjutnya Awalludin berkoordinasi dengan Muhammad Nasir untuk menjual sisik Trenggiling miliknya yang berada Kota Tebing Tinggi kepada Ebed Baedilah.
” Sisik Trenggiling milik Nasir dijual kepada Awalludin seharga Rp. 1.200.000 ,-/Kg (jumlah Rp. 18.000.000,-),dan Awaludin menjual kepada Ebed Baedilah seharga Rp. 1.800.000,- (jumlah Rp. 27.000.000,-) selanjutnya Ebed Baedilah akan menjual sisik trenggiling tersebut ke Malaysia seharga Rp. 2.800.000/Kg (jumlah Rp. 42.000.000),”ujar Ebed kepada awak media.
Pengakuan pelaku Ebed bahwa Trengiling akan dijual kepada warga Malaysia (buron) untuk dijadikan bahan baku membuat narkotika jenis sabu sabu.
“Sisik ini mau kami jual ke Malaysia dan kami hanya bawa 1 goni berisi 15 kg.Kami mau dibawa ke kantor polisi untuk dilanjuti kasusnya pak,”ujar salah seorang pelaku .
Guna menindaklanjuti kasus pelanggaran
B. Barang Bukti.
1. Satu karung berisi 15 Kg sisik trenggiling (satwa dilindungi)
2. Satu unit mobil Expander (BK 8179 DO)
3. Satu unit kunci mobil
4. Tiga buah KTP
5. Dua buah SIM A
6. Tiga buah dompet
7. Kartu ATM beberapa jenis sebanyak 17 buah
8. Uang ringgit Rp.248.000,-
9. Uang rupiah Rp.507.000,-
10. Uang bat Rp.1.607.835,-
11. Satu buah buku tabungan BSI
12. Satu buah paspor
13. Dua buah buku notes
C. Kronologi peristiwa.
1.











