![]()
MEDAN|
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROGIB Kota Medan meminta Wali Kota Medan turun tangan mengevaluasi proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Organisasi tersebut menilai tahapan seleksi yang berlangsung saat ini menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Ketua DPC PROGIB Kota Medan, Mahmud Effendi Pane, menyampaikan bahwa berbagai laporan dan informasi yang diterima pihaknya menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi dukungan masyarakat, validitas data pendukung calon, hingga pelaksanaan ujian dan wawancara yang menjadi bagian dari proses seleksi Kepling.
Menurutnya, kejelasan prosedur merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
#Persyaratan Dukungan Warga Dipertanyakan#
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPC PROGIB adalah terkait pemenuhan syarat dukungan minimal 120 kepala keluarga (KK) bagi calon peserta pemilihan Kepling.
PROGIB menilai hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai validitas dukungan tersebut, termasuk mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh panitia maupun pihak terkait.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan adanya sekitar 32 KK yang tercatat memberikan dukungan ganda kepada lebih dari satu calon. Temuan tersebut, menurut PROGIB, perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Apabila benar terdapat dukungan ganda, maka harus dijelaskan bagaimana proses validasi dilakukan, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana hasil pemeriksaannya,” ujar Mahmud.
Status Pendukung dan Verifikasi Lapangan Diminta Dibuka
PROGIB juga meminta penjelasan mengenai status para pendukung yang tercantum dalam berkas calon. Organisasi tersebut menilai penting untuk memastikan bahwa seluruh pendukung merupakan warga yang berdomisili di Lingkungan IX Kelurahan Sari Rejo dan memiliki hak untuk memberikan dukungan.
Selain itu, verifikasi lapangan terhadap data dukungan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta seleksi.
Pelaksanaan Ujian dan Wawancara Jadi Sorotan
Tak hanya persoalan administrasi, DPC PROGIB juga menyoroti mekanisme pelaksanaan ujian dan wawancara calon Kepling yang dinilai kurang transparan.
Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu calon mengaku sempat memperoleh informasi bahwa jadwal ujian dan wawancara akan diberitahukan kemudian. Namun dalam perkembangannya, tahapan tersebut disebut tetap berlangsung tanpa adanya pemberitahuan yang dianggap memadai kepada calon yang bersangkutan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta dalam mengikuti tahapan seleksi.
“Setiap calon harus mendapatkan informasi yang sama dan kesempatan yang setara. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan akibat kurangnya keterbukaan informasi,” tegas Mahmud.
Desak Wali Kota dan Inspektorat Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, DPC PROGIB Kota Medan mendesak Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan Kepling IX Kelurahan Sari Rejo.
Selain itu, PROGIB juga meminta Inspektorat Kota Medan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi dukungan hingga pelaksanaan ujian dan wawancara.
Organisasi tersebut turut meminta Camat Medan Polonia, Sekretaris Kecamatan, dan Lurah Sari Rejo memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh proses yang telah dilaksanakan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, ketidakterbukaan informasi, atau penyalahgunaan kewenangan, PROGIB meminta agar proses pemilihan ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jaga Kepercayaan Publik
DPC PROGIB Kota Medan menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Organisasi tersebut berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait berbagai persoalan yang berkembang, sehingga proses pemilihan Kepala Lingkungan berlangsung secara jujur, objektif, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat lingkungan.
“Keadilan prosedural adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Mahmud Effendi Pane.












