![]()
SERANG|
Menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan opini di media sosial terkait insiden yang terjadi di wilayah Kota Serang, perlu dipahami bahwa setiap peristiwa hukum harus ditempatkan secara utuh, objektif dan berdasarkan fakta yang sedang didalami oleh aparat yang berwenang.
Penyederhanaan persoalan atau penarikan kesimpulan secara prematur justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari unsur-unsur terkait di lapangan, rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten.
Dalam perkembangan situasi, terjadi interaksi yang kemudian turut melibatkan salah satu anggota Kodim 0602/Serang. Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat perkara ini sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu.
TNI Angkatan Darat memiliki komitmen yang tegas bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI. Atas dasar itulah, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang guna menjalani proses pemeriksaan, pendalaman dan pengumpulan fakta secara menyeluruh.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa institusi TNI tidak menempatkan prajurit di atas hukum. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dalam waktu yang bersamaan, Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi secara intensif dengan Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob Polda Banten serta Denpom III/Serang.
Rem064










