Minggu, Juli 26, 2026
okebung99
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • BAKAMLA
  • BNN
  • DISPENAD
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • UMUM
  • OPINI
No Result
View All Result
okebung99
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
  • PASUKAN KHUSUS
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
Home BERITA UMUM

5 Tahun Mencari Keadilan,Tersangka Telah Ditetapkan,Prapid Ditolak ,Poldasu Malah Hentikan Penyidikan

by Army My Love
23/07/2026
in BERITA UMUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Loading

Medan, 21 Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada Selasa, 21 Juli 2026 atas penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak.

Permohonan Prapid tersebut diajukan karena penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan hukum, menghilangkan kepastian hukum, serta merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.

Dugaan tindak pidana a quo berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2021, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak korban berupa beberapa bidang tanah dan kendaraan salah satunya satu unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Nomor Polisi BK 1264 VQ yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman(Kepala …/Mantan Suami Korban) .

Selama lebih dari lima tahun proses penanganan perkara berlangsung, korban telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fiqih sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan  HANI 2026 Secara Daring

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

25/07/2026
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

24/07/2026
Hotman Paris Mudur Jadi Pengacar Eks Jampidsus, LBH Medan: Korupsi eks Jampidsus Nyata & Diduga Kuat Tidak Main Sendiri

Hotman Paris Mudur Jadi Pengacar Eks Jampidsus, LBH Medan: Korupsi eks Jampidsus Nyata & Diduga Kuat Tidak Main Sendiri

23/07/2026
Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Walikota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat-Daerah Untuk SDM Unggul

Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Walikota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat-Daerah Untuk SDM Unggul

23/07/2026
PKM ,Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Kebidanan dan Profesi Bidan Institut Kesehatan Helvetia Kunjungi Klinik Pratama Karya Bunda

PKM ,Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Kebidanan dan Profesi Bidan Institut Kesehatan Helvetia Kunjungi Klinik Pratama Karya Bunda

23/07/2026
Kejari Tebing Tinggi Bungkam Soal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Kejari Tebing Tinggi Bungkam Soal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

23/07/2026

Bahkan, berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan Heri Rahman sebagai *Tersangka* pada tanggal 8 Januari 2025.

Pasca penetapan tersangka Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus. Namun, Prapidnya *ditolak* dengan tegas oleh hakim tunggal PN Medan a.n Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH
sebagaimana Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. tertanggal 29 April 2025.

Namun demikian, meskipun, Prapid tersangka ditolak, bahkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Laporan korban tidak kunjung P21 (lengkap), hal ini jelas menimbulkan kejanggalan terhadap korban dan korban menilai jika polda sumut memberikan previlege (keistimewaan) terhadap tersangka karena tidak melakukan penahanan.

Ironisnya, setelah korban menunggu selama bertahun-tahun, penyidik justru *Polda Sumut menghentikan* penyidikan perkara tersebut.

LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan tindakan l bertentangan dengan hukum (KUHAP) dan HAM.

Sebab, sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut bahkan telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan prapid Tersangka.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, penghentian penyidikan setelah adanya penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

LBH Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pada hari Selasa, 21 Juli 2026, LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap:

1. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon I);
2. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Termohon II);
3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kompol Jama K. Purba (Termohon III);
4. Plt. Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Suyanto Usman Nasution, S.H. (Termohon IV);
5. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Hardi H. Sianipar, S.H. (Termohon V); dan
6. Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Brigadir Bachrul J. Ritonga, S.H. (Termohon VI).

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh para Termohon, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum.

LBH Medan menilai penghentian penyidikan setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun dan setelah adanya penetapan tersangka bahkan permohonan praperadilan tersangka ditolak serta setelah korban memenuhi petunjuk Jaksa dengan menghadirkan setidaknya 3 alat bukti (Saksi, Surat dan Ahli) merupakan tindakan yang patut diduga bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan/memutus penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara *tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat*, seraya *memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta memproses perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap*.

LBH Medan menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan.

LBH

Previous Post

Hotman Paris Mudur Jadi Pengacar Eks Jampidsus, LBH Medan: Korupsi eks Jampidsus Nyata & Diduga Kuat Tidak Main Sendiri

Next Post

Dorong Terwujudnya Infrastruktur Desa, Danramil 1310-03/Likupang Bersama Forkopimcam Gelar Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Kokoleh Satu

Army My Love

Army My Love

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan  HANI 2026 Secara Daring

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

25/07/2026
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

24/07/2026
Hotman Paris Mudur Jadi Pengacar Eks Jampidsus, LBH Medan: Korupsi eks Jampidsus Nyata & Diduga Kuat Tidak Main Sendiri

Hotman Paris Mudur Jadi Pengacar Eks Jampidsus, LBH Medan: Korupsi eks Jampidsus Nyata & Diduga Kuat Tidak Main Sendiri

23/07/2026
Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Walikota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat-Daerah Untuk SDM Unggul

Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Walikota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat-Daerah Untuk SDM Unggul

23/07/2026
PKM ,Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Kebidanan dan Profesi Bidan Institut Kesehatan Helvetia Kunjungi Klinik Pratama Karya Bunda

PKM ,Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Kebidanan dan Profesi Bidan Institut Kesehatan Helvetia Kunjungi Klinik Pratama Karya Bunda

23/07/2026
Next Post
Dorong Terwujudnya Infrastruktur Desa, Danramil 1310-03/Likupang Bersama Forkopimcam Gelar Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Kokoleh Satu

Dorong Terwujudnya Infrastruktur Desa, Danramil 1310-03/Likupang Bersama Forkopimcam Gelar Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Kokoleh Satu

Babinsa dan DLH Kompak Tata Pohon, Wujudkan Kota Langsa yang Asri

Babinsa dan DLH Kompak Tata Pohon, Wujudkan Kota Langsa yang Asri

Hari Anak Nasional, Kodim 0104/Atim Perkuat Komitmen Lindungi Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Hari Anak Nasional, Kodim 0104/Atim Perkuat Komitmen Lindungi Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

RECOMMENDED

Rasa Lelah Terbayarkan, Trabas Menuju Bukit Tanami Pohon Buah

Rasa Lelah Terbayarkan, Trabas Menuju Bukit Tanami Pohon Buah

25/07/2026
Generasi Perbatasan Harus Berakhlak Mulia, Kuatkan Tiang Agama Lewat TMMD ke 129 Kodim 0911/Nnk

Generasi Perbatasan Harus Berakhlak Mulia, Kuatkan Tiang Agama Lewat TMMD ke 129 Kodim 0911/Nnk

25/07/2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Untuk Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Dandim Bersama Prajuritnya Menerjang Banjir di Medan, Demi Menyelamatkan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Lulusan US Army Commanding General and Staff College Diamanahkan Jabat Dandim 0201/Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0201/Medan : Peringatan Isra Mi’raj Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan Serta Memperkuat Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Untuk Rakyat,Siang Malam Prajurit Yon Arhanud 11/WBY Rampungkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Bonanlumban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #22553 (tanpa judul)
  • Babinsa Kelurahan Senayang Dukung Program Penurunan Stunting di wilayah Kabupaten Lingga
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • BAKAMLA
  • BERITA UMUM
  • BNN
  • DISPENAD
  • KODAM
    • Kodam I /Bukit Barisan
    • Kodam II/ Sriwijaya
    • Kodam III/Siliwangi
    • Kodam Iskandar Muda
    • Kodam IV/Diponegoro
    • Kodam Jaya/Jayakarta
    • Kodam Udayana
    • Kodam V/Brawijaya
    • Kodam VI/Mulawarman
    • Kodam XII/Tanjungpura
    • Kodam XIII/Merdeka
    • Kodam XIV/Hassanudin
    • Kodam XIX/Tuanku Tambusai
    • Kodam XV/Pattimura
    • Kodam XVII/Cendrawasih
    • Kodam XVIII/Kasuari
    • Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
    • Kodam XXI/Radin Inten
    • Kodam XXII/Tambun Bungai
    • Kodam XXIII/Palaka Wira
    • Kodam XXIV/Mandala Trikora
  • PASUKAN KHUSUS
    • KOPASGAT
    • KOPASSUS
    • KOSTRAD
    • MARINIR
  • PUSPEN TNI
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU

© 2025 - PT OKEBUNG KOMANDO SUKSES - TNI SELALU DI HATI - Support by PT INDO DIGITAL NETWORK

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.