![]()
#Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK #
(1)Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, *Komisi Pemberantasan Korupsi* berwenang *mengambil alih* penyidikan
dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan*.
Asas Nemo Judex In Causa Sua
( Seseorang Tidak Bisa Mengadili Dirinya Sendiri), dalam Termasuk Institusi Kejaksaan Agung Tidak Bisa Mengadili Anggota Sendiri, Apalagi Dia Merupakan Pejabat Tertinggi Di Bawah Kajagung. Dampaknya Tidak akan Objektif dan Tidak akan Mengungkapkan Aktor-aktor Pejabat Lainnya.
LBH Medan












