![]()
MERAUKE — Pangdam XXIV/Mandala Trikora (MT) Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, S.E., menghadiri konferensi pers dan pemusnahan 1,4 juta batang rokok ilegal di Mako Lantamal Kodaeral XI, Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti kuat sinergi TNI, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga yang sehat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, Dankodaeral XI Laksda TNI Joko Andriyanto, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Pangdam XXIV/MT menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di Papua Selatan. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara bersama akan mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh unsur sangat penting. Dengan pengawasan yang kuat dan langkah penegakan hukum yang konsisten, kita bersama-sama dapat menjaga ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung stabilitas perekonomian di Papua Selatan,” tegas Pangdam.
Sementara itu, Pangkoarmada RI menyatakan peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merusak tata niaga serta persaingan usaha yang sehat.
Penanganan perkara turut diperkuat hasil uji laboratorium terhadap pita cukai pada rokok yang diamankan. Penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui sanksi administrasi dan penyetoran denda ke kas negara yang, berdasarkan penyampaian Pangkoarmada RI, mencapai sekitar Rp3,35 miliar.
Gubernur Papua Selatan mengapresiasi kolaborasi seluruh unsur dalam pengawasan rantai pasok dan distribusi barang di wilayah Papua Selatan. Ia menilai sinergi tersebut penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Rangkaian kegiatan diawali pemutaran film penangkapan rokok ilegal, konferensi pers, sesi tanya jawab, kemudian dilanjutkan prosesi pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara.
Pemusnahan 1,4 juta batang rokok ilegal ini menegaskan satu pesan: ruang peredaran barang ilegal di Papua Selatan terus dipersempit melalui sinergi dan penegakan hukum bersama.
Pendam XXIV/Mandala Trikora











