![]()
Medan, 24 Juli 2026. Pasca melaporkan dugaan pelanggaran kode Perilaku Kejaksaan yang dilakukan jaksa penelitian Indra Zamaksari, SH dan Kasi Oharda Andri Dharma, SH.,MH Kejaksaan Tinggi Sumut ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Komjak) RI, pada 12 & 13 Maret 2026, hingga kini Jaksa yang bersangkutan belum juga di proses dan diadili oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Berdasarkan pemberitahuan Komisi Kejaksaan RI menyatakan:
1. Laporan Pengaduan Saudara telah kami terima pada tanggal 10 April 2026 dengan register RSM.0219/LAP/IV/2026;
2. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM.0219/LAP/IV/2026, saat ini Laporan Pengaduan saudara *sudah melalui Rapat Pleno dengan hasil Bersurat ke KT Sumut*;
3. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM.0219/LAP/IV/2026 saat ini Komisi Kejaksaan RI *telah mengirimkan surat Rekomendasi* ke KT Sumut dengan nomor surat R-161/KK.K/5/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan kini masih menunggu Respon dari satker terkait;
Pasca, laporan LBH Medan telah di Rekomendasi untuk ditindaklanjuti segera oleh Kejatisu, namun hingga 4 bulan laporan tersebut dilayangkan tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum dari Kejatisu khususnya Aswas yang menangani laporan _a quo_.
Perlu diketahui LBH Medan sempat menanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa terhadap Jaksa yang bersangkutan pada awal Juni 2026 ke Kejatisu, saat itu pihak Aswas Kejatisu mengatakan jika laporan tersebut masuk tahap *inspeksi kasus* dan *menyatakan jika Jaksa penelitian sangat kelewatan membuat kasus ini sampai P19 hingga 5 kali.*
Sebagaimana Pasal 33 Perja Nomor:015/2013
Jo pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kode Perilaku Jaksa & Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa
*Inspeksi kasus* terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian
masyarakat baik pada tingkat daerah maupun nasional,*paling lambat
14 (empat belas)* hari kerja sudah ada penjatuhan hukuman disiplin
atau penghentian pemeriksaan dari pejabat yang berwenang.
Namun, parahnya hingga berbulan-bulan kejatisu belum juga menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa yang bersangkutan dan tidak pula memberikan kepastian hukum serta perkembangan/pemberitahuan atas tindaklanjut laporan LBH Medan.
Laporan
_a quo_ bermula karena adanya laporan Arjoni seorang ibu dengan dua orang anak yang merupakan korban dugaan Penggelapan sebagaimana laporan polisi
Nomor :STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT) tertanggal 21 Mei 2021.
Kemudian laporan tersebut tidak kunjungan P21 padahal Heri Rahman (Mantan Suami Korban) telah *ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dan bahkan penetapan tersangka yang di uji oleh Tersangka melalui Prapid ke PN Medan juga di tolak hakim sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn*.
Perlu diketahui pasca ditetapkan Tersangka dan Prapid tersangka ditolak PN Medan, penyidikan telah berulang kali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa penelitian dan bersamaan Kasi Oharda. Namun berkas perkara tersebut tidak kunjungan P21.
Padahal apa yang menjadi petunjuk Jaksa telah dipenuhi korban dan penyidik, semisal menghadiri ahli pidana dan fiqih. Serta Arjoni sebelumnya juga telah menghadirkan 2 orang saksi dan bukti surat.
Akan tetapi pasca ahli dihadirkan dan diperiksa serta berkas dikirimkan kembali Jaksa tetap menyatakan belum lengkap (P21). *Dan perlu diketahui jika P19 dari Jaksa dalam perkara a quo hingga lebih kurang 5 kali*.Hal ini jelas telah bertentangan dengan KUHAP.
Maka, patut secara hukum jika LBH Medan menduga jika Kejatisu melalui Aswas melindungi anggotanya dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa terhadap dua Jaksa bersangkutan.
LBH Medan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan adil sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, serta regulasi internal Kejaksaan.
Untuk itu, LBH Medan mendesak kejatisu segera menindak secara tegas Jaksa yang bersangkutan agar kedepannya dugaan pelanggaran perilaku Jaksa tidak lagi berulang dan tidak memakan korban lainnya. Serta Arjoni memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas laporannya.
LBH Medan









