![]()
MEDAN|
Ketua Tim Penegak Hukum Karantina Sumatera Utara (Sumut), Andry Latansa berhasil menggagalkan pengiriman 327 kilogram sarang burung walet (SBW) tujuan Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu.
Andry menjelaskan, petugas Karantina awalnya menemukan segel karantina yang dirusak tanpa izin. Selain itu, terdapat perubahan jumlah dan jenis SBW yang sebelumnya telah diperiksa serta disertifikasi.
“Saat perjalanan menuju Bandara Kualanamu, segel karantina dirusak. Jenis SBW dan jumlahnya juga berubah menjadi 165,5 kilogram,” ujarnya sebagaimana dilansir Mistar.id melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Terpisah, Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, mengatakan segel karantina merupakan bentuk jaminan negara untuk memastikan keamanan dan kesehatan media pembawa.
Menurutnya, penukaran SBW yang belum diperiksa tersebut berisiko melalulintaskan media pembawa yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya bagi masyarakat di wilayah tujuan.
“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 91 jo Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, dengan ancaman denda paling banyak Rp5 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.
Sumber : mistar.id
Foto : mistar.id












